JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengingatkan pemerintah untuk mengkaji terkait pemberian subsidi tetap per liter pada BBM. Pasalnya, BBM yang disubsidi diatur dalam UU.
Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar mengatakan, jika pemerintah jadi menetapkan subsidi tetap pada BBM, maka harga jual BBM ke masyarakat akan naik dan turun mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Dengan demikian, fluktuasi harga minyak dunia akan langsung ditanggung oleh masyarakat.
“Pemerintah agar benar-benar mengkaji tentang peran subsidi dan konstitusionalitas penetapan subsidi tetap pada harga BBM, mengingat Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penetapan harga BBM yang mengikuti harga pasar adalah inkonstitusional,” kata Bisman, Senin (29/12), di Jakarta.
Diakuinya, sebelumnya pemerintah telah menaikkan harga BBM untuk mengurangi subsidi BBM yang pada APBN tahun 2014 mencapai Rp246,5 Triliun. Pemerintah juga telah merencanakan pada tahun 2015 akan memberikan subsidi tetap untuk per liter BBM.
Sementara itu, peneliti PUSHEP, Ilham Putuhena menambahkan, kenaikan tarif listrik perlu menjadi perhatian Pemerintah karena mulai bulan Juli 2014 Pemerintah telah menaikkan tarif tenaga listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Bahkan pada tanggal 1 Januari 2015 nanti masyarakat mendapatkan hadiah tahun baru berupa kenaikan lagi tarif listrik.
“Kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat seharusnya bisa dihindari jika inefisiensi di sektor hulu listrik dapat di atasi. Maka itu, Pemerintah harus fokus memperbaiki tata kelola di sektor pembangkit listrik,” ujar Ilham.
Ilham, menjelaskan perlu ada kebijakan revolusioner untuk mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan, misalnya mewajibkan gedung-gedung pemerintah menggunakan listrik yang bersumber dari matahari. “Jika ini bisa diwujudkan pasti akan bisa mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan,” ungkap Ilham. (dade)