PULUHAN wartawan dari berbagai cetak memenuhi halaman Gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung dalam dua pekan terakhir ini. Para pewarta ini tak kenal lelah walau harus duduk di tangga pintu, asal mendapatkan berita yang manarik dari penanganan kasus Setya Novanto dalam dua pekan terakhir ini.
Momemtum hadirnya mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto menjadi berita menarik di berbagai media massa. Bahkan dugaan pemufakatan jahat yang menjadi isu sentral dalam penyelidikan kasus ini beragam ditanggapi publik.
Terlepas dari itu, kejaksaan memiliki otoritas telah melakukan pengumpulan data dengan menyelidiki kasus ’Papa Minta Saham’. Sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang ikut hadir dalam pertemuan segitiga itu antara Muhammad Riza Chalid, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan Setya Novanto serta saksi lainnya.Hanya saksi Riza Chalid belum hadir di Gedung Bundar.
Artinya langkah Gedung Bundar dalam hal ini sudah memulai proses penyelidikan, proses mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Kasus dugaan pidana ’Papa Minta Saham’, kasus korupsi Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009 yang diduga melibatkan Boss MNC Hary Tanoesoedibjo, kasus dugaan korupsi Victory Securities, kasus hak tagih cessi oleh BPPN, adalah bagian dari ratusan kasus yang kini tengah dibongkar tim Jaksa Satgasus TPK. Kasus besar seperti ini telah menaikkan marwah Gedung Bundar yang selama ini tenggelam karena masih ada kasus yang jalan di tempat bahkan mengendap disini.
Contoh saja kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan di Kota Depok sudah memeriksa sejumlah saksi pejabat Kota Depok, kini tidak ada lagi kelanjutan. Kasus pembelian ruang kantor di Gedung T-Tower oleh PT BJB Jabar-Banten Tbk yang terletak di Jl Gatot Subroto pun tenggelam dua tahun lalu hanya mengajukan satu terdakwa Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan,sudah dibebaskan Pengadilan.
Padahal sejak awal ada dua tersangka yakni Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Tri Wiyaksa menjadi tersangka namun tidak pernah hadir diperiksa dengan dua kali panggilan serta kasus rekening gendut 10 kepaa daerah sudah setahun lalu tidak membuahkan hasil ke penyidikan.
Kadang kita berkata ironis penanganan kasus seperti “tarian poco-poco”, maju dan mundur. Penanganan kasus ini menoreh ’rapor merah’ bagi Gedung Bundar dalam membongkar korupsi. Jika menengok mundur sebelum hadirnya KPK dan Gedung Bundar memiliki perangkat OPSIN di tahun 90-an, Gedung Bundar membuat banyak sejarah dalam pengungkapan kasus korupsi. Banyak skandal korupsi besar yang dibongkar di gedung ini.
Bahkan saat itu sejumlah kasus politik ikut diperiksa seperti kasus Sri-Bintang Pamugkas, kasus Muchtar Pakpahan. Skandal korupsi besar sempat membuat koroptor takut dengan Gedung Bundar. Tapi kini gaungnya tidak seperti dulu??
Jadi dari dialog diatas kini ngototnya Gedung Bundar menyeret kasus ’Papa Minta Saham’ hukum bukan sekadar mencari pencitraan atau mencari panggung, tetapi langkah ini harus memberikan kepastian hukum. Penyelidikan kasus ini bukan besar gaungnya di awal lalu menyepi di ujung, sehingga publik akan mengatakan Gedung Bundar telah ’membuat rumah aman’ buat Setya Novanto. Tetapi memberi kepastian dan keadilan buat masyarakat yang sudah tak sabar menunggu gebrakan di gedung ini, termasuk kasus Mobile 8 yang belum menetapkan tersangka.
Keseriusan jaksa memeriksa kasus ini jangan dipandang sebelah mata. Tahap demi tahap masih berjalan sehingga kita menunggu kesimpulan akhir yakni kejutan yang terjadi karena sudah terbentuk dipublik jaksa harus mampu menuntaskan.Jika tidak marwah gedung bundar akan melorot jauh kedalam dipercayai publik. Kita tunggu apa kejutan dari Jampidsus Dr Arminsyah SH MSi. !!! (Penulis adalah Wartawan Koran TERBITTOP)