JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Pengawasan Kejaksaan masih melakukan pendalaman pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa d Kejaksaan Tinggi DKI terkait dengan dugaan pelangaran etika dalam kasus operasi tangkap KPK terhadap kasus PT Berantas Abibraya (AB).
Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu SH tidak berniat menerima suap dari PT Berantas Abipraya.
“Kita lihat saja siapa yang aktif dan yang pasif sejauh mana atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang-orang Kejaksaan tahu bahwa dia mau di suap. Bisa jadi kan seperti itu,”tegas Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung,pekan lalu.
Dia menegaskan apabila ada anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara yang ditangani oleh Kejati tersebut, maka akan dilakukan penindakan tegas. “Ya nanti lah kan ada hukuman berat, sedang dan ringan. Kita lihat seperti apa, kalau tidak ada yang salah kenapa harus dihukum. Kamu mau enggak dihukum kalau tidak salah,” ujarnya.
Hingga saat ini, dari internal Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus suap perkara tersebut. Namun, tak dijelaskan lebih rinci.
“Kalau kita kan sekitar yang ada di lingkungan kita, terus kita minta tiga orang dari pihak swasta itu,” ujarnya.
KPK sebelumnya menjerat tiga orang tersangka yaitu dua petinggi PT. Brantas Abibraya (AB) yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko, Senior Manager PT. BA, Dudung Pamularno, dan Marudut yang diduga perantara. Ketiganya diduga sebagai pihak pemberi suap, namun penerimanya masih nihil.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengakui para penyidiknya masih menghimpun bukti-bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan Jaksa dalam kasus suap penghentian perkara di Kejati DKI.
“Sabar saja,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Hanya, status keduanya masih berstatus sebagai saksi. KPK harus membuktikan jika kedua jaksa itu benar benar terlibat aktif apa tidak.
Baik Sudung Situmorang maupun Tomo Sitepu sama-sama telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keduanya bahkan langsung diperiksa setelah KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan akhir pekan lalu.(ris)