Kejaksaan Agung bersikap serius dalam rencana mengeksekusi hukuman mati yang disebut jilid III setelah terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada 29 April 2015. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu 2 terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui ditunda eksekusinya. Hukuman mati selalu saja menjadi perdebatan. Sejumlah hukum positif di Indonesia masih mengadopsi pasal pasal mengenai hukuman mati, seperti KUHP, UU Narkotika, dan UU Terorisme.
Penerapan hukuman mati beberapa kali dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan MK menyatakan hukuman mati masih dianggap konstitusional. Kita memandang pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman mati bergantung pada pemikiran hukum hakim. Argumen bahwa penerapan hukuman mati sebagai penyampai pesan agar orang lain tak melakukan hal serupa tetap menjadi perdebatan.
Namun seperti apa yang ditegaskan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Nur rachmad SH,pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi hukuman mati tahap ketiga untuk terpidana mati. Kejaksaan Agung akan tetap menjalankan seperti tertulis dalam KUHP dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU No15 Tahun 2003 tentang pemberantasan teroris.
Kontroversi soal hukuman mati sempat menjadi heboh dan menjadi perdebatan ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukuman mati kasus pembunuhan Fransisca Yofie pada 5 agustus 2013.Kasus ini sempat mendapat reaksi keras dari pegiat HAM.Komisionar HAM menolak hukuman mati sehingga putusan MA sempat memicu dan kritik dari berbagai phak. Namun dilihat tingkat kesadisan pelaku kasus itu dengan menyeret korban sejauh 800 meter pembunuhan itu menjadi heboh dan menuntut ada keadilan dengan hukuman yang berat. Apalagi dalam kasus narkoba sejumlah pihak meminta agar pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati gembong narkoba jangan ditunda lagi.
Peredaran narkoba dewasa ini lebih ganas dan merusak. Para mafia korban tidak hanya mengincar kelompok risiko tinggi tetapi juga mencari sasaran dari sebanyak mungkin target, jika perlu dengan program ”pemaksaan sistemik” melalui konsumsi makanan/ minuman berkandungan narkoba. Para orang tua generasi lalu masih memiliki pembatasan untuk melarang anak-anak memasuki area pergaulan terlarang yang tergolong berisiko tinggi seperti diskotik atau lokasi remang-remang.
Kini, para pengedar narkoba bahkan mencari korban di wilayah sekolah atau kampus dengan berbagai cara. Nyaris tidak ada tempat yang steril dari sasaran para pengedar narkoba.Oleh karena kejaksaan Agung didesak untuk bersikap tegas tidak menunda lagi eksekusi hukuman terhadap gembong narkoba.
Hukuman mati jilid ketiga ini sudah memasuki tahap persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.Kita mendukung keseriusan kejaksaan agung dalam rencana mengeksekusi terpidana mati jilid ketiga yang merupakan narapidana narkoba.Diantaranya ada yang kini menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang bernama Meirika Franola atau akrab disapa Ola Beken juga disebut akan dieksekusi mati jilid III oleh Kejaksaan Agung.
Dua terpidana mati yakni Freddy Budiman dan Mary Jane tidak berada dalam eksekusi tersebut.Kejagung mengatakan Freddy sedang mengajukan upaya hukum luar biasa sementara Mary masih dibutuhkan keterangannya di negara asalnya Filipina.Narkoba dan terorisme sudah menjadi musuh rakyat dan diberbagai negara juga diberantas, untuk itu kejaksaan harus serius memberantasnya.*