JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Persidangan perkara terdakwa, Yushard Zein (36), menjadi perhatian pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gara gara ulah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nano Sugianto, SH, MH, menuntut terdakwa, 15 bulan penjara.
Perkara ini ramai dibicarakan di kalangan wartawan karena terdakwa adalah residivis, tapi tuntutan jaksa rendah juga, sebagaimana,diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sepuluh bulan lalu, terdakwa Yushard, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba. Dan dia dituntut dan dihukum rehab. Meski demikian masih dituntut rendah pula oleh JPU Nano, dalam perkara yang terahir. Padahal pemakai saja, biasa dikenakan tuntutan dan vonis minimal atau 4 tahun penjara. Tapi dalam perkara Yushard tuntutan rendah. Yang berdampak vonis pun rendah.
Terdakwa Yushar, dalam perkara terahir, tertangkap di sekitar RS Husada, Jl Mangga Besar Raya, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 19 Januari 2016.
Anggota Polisi melakukan pemantauan terhadap terdakwa ketika itu karena dicurigai melakukan transaksi. Dan ahirnya, saksi Hisyar MT dan Agus Sutiyono, menggeledah Yushard, saat beberapa waktu keluar dari disakiti Eksotik dan ditemukan. paket sabu-sabu, senilai Rp 1,3 juta yang hendak dijualnya lagi Rp 2 juta kepada Michael. Hingga dia diadili lagi.
Saat pemeriksaan saksi dan dirinya, terdakwa mengakui sebagai pemakai dan penjual (bandar),
Pada persidangan sebelumnya. Hakim anggota Binsar Gultom sempat memarahi terdakwa. “Berarti tidak ada manfaatnya, walau saudara direhap selama sebulan itu dan kembali lagi ke hakibatnya,” tandas Binsar.
Mendengar teguran hakim anggota, terdakwa mula-mula tertunduk saja. Kemudian iapun menyatakan mengakui kesalahan.
Terdakwa memang sempat direhab di rumah Yayasan Cemara Bandung, terkait perkara pertama. Tapi terdakwa bukannya tobat tapi malah jadi pengedar.
Ahirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara potong tahanan terhadap Yushard. Dia dihukum karena terbukti menggunakan narkotika sebagaimana Pasal 127. Padahal pengakuan terdakwa membeli narkotika untuk dijual lagi. Terpidana ini lolos dari pasal pengedar karena sebelum berhasil transaksi sudah tertangkap.
Menjawab konfirmasi, JPU Nano membenarkan bahwa Yushard ditunjuknya 15 bulan penjara. Dan kemudian dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim.
“Tadinya terdakwa dan keluarganya dari anggota Brimob dan AD, datang menemui saya dan meminta supaya saya tuntut rehab. Saya tidak mau, karena itu saya tuntut satu tahun 3 bulan,” kata Nano.
Kalau saya tuntut dengan rehab tentu saya dicurigai dapat uang banyak Saya tidak mau, saya suruh dia ke majelis hakim saja, tambah Nano. (Dolat Munthe).