JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu SH, dan Jaksa pengganti Ola SH, menuntut terdakwa Yeung Man Fung, agar dijatuhi pidana mati.Surat tuntutan JPU itu dibacakan, Kamis (2/6) silam, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ibnu Widodo SH, MH, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan pidana mati ini memang belum final. Namun cukup merepotkan pengacara terdakwa, Togap Panggabean SH. MH, untuk menyusun pembelaan yang dapat meyakinkan majElis hakim, supaya tuntutan maksimal JPU tersebut dapat diubah menjadi vonis hakim yang lebih ringan.
Sementara, Ny Jane (ibu kandung Yeung Man Fung-red), yang mengikuti jalannya pembacaan tuntutan jaksa, terlihat terus terusan menangis. Sebab dia sudah dapat bocoran, anaknya akan dituntut pidana mati.
Ny Jane yang sangat menyayangi anaknya tersebut terlihat sangat stres. Namun dia tetap menguatkan hatinya mengikuti pembacaan tuntutan jaksa.
Menanggapi tuntutan pidana mati yang diajukan JPU, Togap mengatakan tidak benar karena jaksa mendasari surat tuntutannya berdasarkan surat dakwaan bukan fakta persidangan perkara ini.
Pengacara Togap dan kawan kawan, menuding JPU, bahkan tidak fair dan tidak jujur. Sebab terdakwa Yeung Man Fung, bukan pemilik 520.000 butir ekstasi seperti yang didakwakan jaksa.
Terdakwa Yeung Man Fung, datang ke Indonesia sebagai turis. Tidak ada kaitannya dengan narkotika, tandas Togap, kepada pers setelah selesai jaksa membacakan surat tuntutannya.
Kesempatan Togap dan kawan kawan membacakan pledoi (pembelaan), pada Kamis berikut. sedang kedua orang tua terdakwa yang datang dari Hongkong, terlihat menangis histeris mendengar penjelasan penterjemah bahwa anaknya Yeung, dituntut pidana mati.
“Tidak benar anakku terlibat narkotika, tolong bebaskan dia,” jerit sang ibu.Warga Hongkong, Yeung Man Fung (21), dituntut pidana mati, karena diyakini JPU, sebagai pemilik 520.000 ekstasi. Dia tertangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, tahun lalu.
Yeung tidak pernah mengakui pemilik 520.000 ekstasi tersebut sejak ketika disidik di Polda Metro Jaya, sampai sidang pengadilan. (Dolat Munthe).