JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim penasihat hukum pengacara, Togap Panggabean, SH, MH dan teman=teman, mengkritisi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu SH, yang sudah membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa Yeung Man Fung (21).
Surat tuntutan pidana mati yang diajukan JPU, menurut Togap, dibuat tanpa fakta hukum tetapi atas dasar pemikiran imajiner. Mendasari alibi ini, pengacara tersebut mengajukan fakta-fakta sidang tapi fakta tersebut tidak dikemukakan jaksa dalam tuntutannya. Misalnya, tidak ada satupun saksi yang mengetahui barang bukti 520.000 butir ekstasi adalah milik terdakwa.
Bukti CCTV di Apartemen Ibis Mangga Dua, saat penangkapan terdakwa juga tidak dilampirkan JPU di muka sidang.
Dalam nota pembelaan ini sangat banyak kejanggalan diungkap penasihat hukum. Karenanya tuntutan jaksa terhadap terdakwa ngawur dan tidak berdasarkan fakta.
Sedang Ny Jane bersama suaminya dan seorang anak wanitanya (ibu, ayah dan saudara kandung terdakwa), terlihat berlutut bersama penerjemahnya, mendengar pembelaan pengacara terdakwa.
“Mereka berlutut selama sidang sebenarnya berdoa meminta kepada Tuhan, agar anaknya diloloskan dari hukuman, sebab keluarga ini yakin Yeung Man Fung tidak bersalah dalam perkara narkotika,” tutur penterjemah.
Ny Jane mengaku bahkan mendoakan hakim agar berfikir jernih dan arif hingga bisa membebaskan anaknya. Sebab menurutnya, terdakwa tidak pernah terlibat narkotika.
“Kalau anakku dihukum mati, tukar saja dengan nyawa saya. Saya yang ditembak mati anak saya bebaskan,” pintanya saat diwawancara pers.
“Anak saya hanya turis ke Indonesia. Selama hidupnya dia baik baik dan tidak pernah bermasalah dengan hukum di Hongkong. Tidak ada kaitan narkotika disini. Saya yakin itu,” katanya.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan menanggapi pembelaan pengacara terdakwa, dengan mengajukan replik. Sidang ditunda sampai Senin (6/6).
Pengacara Togap Panggabean yakin kliennya bebas dari tuntutan mati. “Jaksa tidak jujur dan tuntutannya ngaco,” katanya diluar ruangan sidang. (Dolat Munthe).