LAMPUNG BARAT – (TERBITTOP)-Mengapa prilaku pejabat kini menjadi aneh seperti halnya Mobil dinas yang disulap menjadi plat hitam kini mewabah dikalangan Pegawai Negeri sipil (PNS) di pemkab lambar menjelang dan sesudah Idul Fitri 1437 H.
Seperti yang dilakukan Kepala kantor pelayanan terpadu satu pintu (KTSP),yang tidak malu-malu menganti BE 104 MZ berplat merah menjadi mobil pribadi bernopol BE 2741 AQ berplat hitam. Dan terparkir dipinggir jalan depan kantornya pada kamis beberapa pekan lalu dan menjadi sorotan serta perhatian masyarakat Lampung Barat.
Saat hendak dikonfirmasi alasan mobil Dinasnya diganti menjadi Plat hitam Jaimin S.ip. menjawab singkat dan mengatakan,kemuehal tersebut telah menjadi urusanya.Bahkan dia langsung menancapkan gas mobil yang nyaris menyerempet sejumlah awak media yang hendak mewawancarainya.
“Ini urusan saya bukan urusan kalian,”pungkasnya.beberapa wartawan,Suryan Biro Zona lampung.com, Sukri Biro Suara Keadilan.com dan Lili Paramitha biro koran merdekanews .com, sontak meloncat saat Jaimin Sip menancapkan gas mobilnya.Padahal awak media ini handak mengkompirmasi alasan menghitamkan plat Randis jenis Toyota yang dibeli dari uang Rakyat.
“Untung kami menghidar dan meloncat kalau tidak kaki kami bisa-bisa terlindas Mobil Dinas yang digelapkan identitasnya ,masih beruntung nasib kami, kalau buruk tentu kaki kami sudah telindas Ban ,”ujar mereka.
Menurut Suryan Efery (40) Pemkab Lampung barat Perlu memperhatikan semua Mobil Dinas berplat merah dan dalam waktu singkat menegakan kedisiplinan, karna prilaku ini melanggar Hukum, ada unsur pengelapan aset Negara dan menodai WTP 6 kali berturut-turut.
“Kepala Kantor KTSP perlu mempelajari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012),” ujarnya
Dia menambahkan, dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB sendiri adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
“TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku,” ungkasnya
Jadi pada dasarnya benar bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah jika dirubah menjadi Hitam Randis susah dilacak dan rawan penyimpangan dan kegunaanya.
Suryan Eferry menyimpulkan, bilamana Jaimin S.ip ,yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Ayo pihak Pemkab Lambar Lebih intens dalam pengawasan,inventarisir dan lainya biar pejabat menjadi panutan bukan cacian dan jangan lemah bila ada pejabat melanggar hukum segera tegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.
Untuk diketahui,Bupati lampung barat dalam Siaran Persnya memperbolehkan Randis untuk digunakan sebagai Transportasi Mudik Dihari raya Idul fitri 1437 H ,namun masyarakat meminta agar merubah Plat Kendaraan Dinas Jangan dibiarkan begitu saja dan pejabat yang terbukti agar dikenakan Sanksi dan at peran Hukum berlaku di NKRI.(agus salim)