PALOPO-(TERBITTOP.COM)-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Muchamad Muhadjir menegaskan dirinya tidak akan tebang pilih dalam semua urusan hukum, termasuk kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sawerigading sedang menghangat di Kota Palopo.
“Menurutnya dalam proses penegakan hukum tidak akan ada diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat dengan masalah hukum.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam urusan hukum, semuanya sama akan diproses secara hukum bagi mereka yang terlibat,”Kata Muhadjir saat ditemui di kantornya, Senin(18/7).
“Muhadjir mengatakan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sawerigading Kota Palopo.
“Lanjut Muhadjir,jika masih menunggu hasi audit dari BPKP. “Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Kemarin ada tiga poin yang diminta oleh BPKP, setelah kami penuhi tiga poin tersebut sampai saat ini hasil audit belum juga ada. Kami juga telah melakukan ekspose ulang ke teman-teman media,” ungkap Muhadjir.
Muhadjir berharap, semoga BPKP secepatnya memberikan hasil audit, sehingga pihaknya dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi Alkes tersebut.
“Begitu hasil audit dari BPKP sudah ada, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Makassar,”ujarnya.
Muhadjir menjelaskan, semenjak kasus Alkes RSUD Sawerigading ini bergulir di Kejari Palopo, hasil audit dari BPKP belum juga turun sehingga banyak yang beranggapan jika BPKP Sulsel memperlambat kasus Alkes tersebut.
Dari hasil hitungan kejaksaan diduga kerugian negara mencapai Rp9 milliar, dimana proyek pengadaan Alkes tahun 2013 tersebut dimenangkan oleh PT Elang Perkasa Indo Sakti.
Seperti diketahui berdasarkan hasil keterangan dari 16 saksi, Kejaksaan menetapkan tersangka. Tersangka tersebut ialah, mantan Direktur RSUD Sawerigading Palopo, RS dan PPK yang berinisial RT dan seorang distributor. Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana Alkes tahun 2013. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp29 miliar.
Dikatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dengan alasan jika tersangka masih koperatif tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pihak kejaksaan juga khawatir jika dilakukan penahanan, masa penahanan akan habis sementara proses penyidikan belum selesai.
“Untuk semua kasus yang kita tangani baik yang lama baik yang baru semua akan kami proses jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,”tegas Muhadjir. (AS)