JAKARTA-(TERBIT TOP.COM)-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), memusnahkan barang haram berbagai jenis narkotika, senilai Rp 43 miliar, di areal Peusijuek, Tangerang, Jumat lalu.
Narkotika yang dimusnahkan ini tercatat, 23 kg shabu shabu. Heroin sebanyak 558,01 gram. Ganja 18.880,63 gram. Pil ekstasi 2.258 butir, pil kecopetan 372 butir, handphone satu dus berikut timbangan elektrik satu dus.
Berbagai jenis narkotika yang dimusnahkan ini dipasar gelap, nilainya sekitar Rp 43 miliar.
Barang terlarang yang dimusnahkan tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), H Hermanto merupakan barang bukti tindak pidana yang ditangani Kejari Jakpus selama periode Januari 2015 hingga Februari 2016 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan langkah dari Kejari Jakarta Pusat untuk ikut memerangi kejahatan narkotika,” kata Kajari. “Barang bukti yang kami musnahkan sekarang merupakan hasil dari 1.155 perkara yang sudah diputus pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” sambung Hermanto.
Barang haram tersebut dibakar menggunakan incenerator bersuhu 5.000 derajat celcius.
Proses pembakaran berlangsung sekitar satu jam disaksikan pejabat Kejari Jakpus antara lain. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Agus Setiadi, wakil dari Pengadilan Negeri Jakpus, Dinas Kesehatan Tangerang serta aparat Kepolisian Sektor Cisauk. [dolat munthe]