JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Upaya keras Damayanti Wisnu Putranty, untuk lolos dari jeratan tindak pidana khusus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Jakarta, kandas sudah.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai, Sumpeno SH telah menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara potong tahanan terhadap perempuan cantik yang juga mantan anggota DPR RI Komisi V ini, Senin lalu (26/9).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara terhadap politikus dari PDI-P tersebut.
Hukuman berat dan denda dijatuhkan kepadanya karena terdakwa dinilai bersalah telah memerima uang suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, sebesar Rp 8,1 miliar, melalui perantara Yulia Prasetyarini dan Desy Ariyanti.
Karenanya kader partai Megawati Soekarnoputri ini dinilai melanggar pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP .
Pada sidang terahir itu majelis hakim mengungkapkan,”Menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun enam bulan penjara,”
tambah hakim ketua. Meski demikian putusan itu, namun hakim tidak mencabut hak politik terdakwa seperti yang diminta Jaksa.
Menurut hakim dalam pertimbangannya mengatakan, hukuman pidana sudah cukup bagi terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku maupun yang mencoba melakukan korupsi.
Sebelumnya, terdakwa Damayanty didakwa oleh Jaksa penuntut KPK melalukan tindak pidana korupsi karena menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Dirut PT. Windu Tunghal Utama Abdul Khohir. Uang pelicin ini untuk memuluskan proyek pembangunan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maluku dan Maluku Utara. (Dolat Munthe).