JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan keteguhan dari segala bentuk intervensi adalah dengan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional.
“Keteguhan hati tersebut harus di tanamkan dalam diri sebagaimana layaknya belajar dari sebuah
pepatah ‘Sekali layar berkembang, pantang surut kebelakang.’ Sekali terjun memberantas kejahatan dengan segenap Integritas, pantang bagi kita untuk mundur walau sejengkal pun.”
Demikian ditegaskan Jaksa Agung RI HM.Prasetyo SH saat menyampaikan sambutan pada Pelantikan dan Penutupan Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 73 gelombang I di lapangan apel badan Diklat Kejaksaan RI, pekan lalu.
Dikatakan, seorang jaksa di tuntut untuk memiliki pengetahuan tertentu dalam melaksanakan tugasnya, untuk itu, Jaksa Agung berharap para jaksa baru dapat memahami dengan baik syarat minimal pengetahuan tersebut. “Di samping ilmu pengetahuan, seorang aparat penegak hukum juga harus memiliki keberanian yang matang, serta diikuti dengan keinginan untuk terus belajar dan mencari kebenaran,bukan pembenaran,” terangnya.
Prasetyo juga berharap kepada jaksa muda sebagai jaksa baru akan mampu membawa aroma segar dengan sikap mental yang tangguh yang akan mampu berperan dan memberi kontribusi andil untuk memulihkan kembali citra dan kepercayaan publik kepada korps adhyaksa.
Jaksa Agung didampingi Kepala Badan Diklat Muhammad Salim menyematkan tanda pangkat efektif, pin Jaksa dan pin Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) serta mengalungkan selempang bertuliskan Prima Adhyaksa kepada peserta terbaik pertama dan memberikan medali khusus kepada 10 lulusan terbaik
yaitu:1.Donny Mahendra Sanny, 2.Ria Sulistyowati, 3.Erwin Ade Putra Silaban,4.Gilang Tofani Soewito, 5.Nur Fitriyani, 6.Firsto Yan Presanto, 7.Endang Pakpahan, 8.Adhiem Widigdo, 9.Khrisna Lintang Satrio, dan 10. Iman Fauzi.
Kepala Badan Diklat Muhamad Salim mengatakan, Diklat PPPJ angkatan 73 gelombang I yang diselenggarakan dari tanggal 14 maret hingga 9 september itu berjumlah sebanyak 320 peserta yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ini terbagi menjadi 8 kelas.
Dan berdasarkan hasil penilaian sikap dan disiplin terangnya,terdapat dua orang peserta yang melakukan pelanggaran berat,dan dua orang peserta yang tidak berhasil dalam akademik. Selain itu turut dilantik satu orang yang tertunda pelantikannya dari angkatan 72 gelombang II tahun 2015.
(wartabadiklat/ris)