PARIGI MOUTONG – (TERBITTOP.COM)- Kejaksaan Negeri Parigi Moutung Sulawesi Tengah mengeksekusi terpidana perkara korupsi Gunawan Sutedjo setelah menerima turunan putusan Mahkamah Agung serta mengembalikan kerugian negara dari perkara terdakwa sebesar Rp527.000.000,- berikutnya dendanya sebesar Rp200.000,-.
“Total kerugian negara seluruhnya Rp727.000.000 sudah di setor kerekening negara atas PNBP pada kejari Parigi dan Terdakwa sudah kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan setempat pada Kamis (22/9) yang lalu,”ungkap Kajari Parigi Mountung Sulawesi Tengah Jurist Precisely Sitepu SH MH kepada TERBITTOP, Minggu (25/9).
Dikatakan eksekusi dan pengembalian kerugian negara ini adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris PT Mitra Buana Persada perusahaan yang mengerjakan proyek pemeliharaan hutan tanaman unggul lokal desa di Taopo Parigi. Pekerjaan tersebut dilakukan di Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah dengan anggaran sekitar 1 miliar.
“Eksekusi badan terhadap terpidana juga sudah dilakukan minggu lalu. Meskipun tidak tergolong besar namun Kejari Parigi tetap menjalankannya dan mudah mudahan kinerja kejaksaan lebih memberi arti dalam pemasukan kepada keuangan negara yang pada akhirnya untuk kepentingan anak bangsa,”pungkas Jurist Precisely. (haris)