JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tragis dan menyedihkan ditengah harapan rakyat korupsi makin berkurang tetapi sebaliknya kini perbuatan korupsi semakin merajalela setelah adanya perasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPD Irman Gusman,Sabtu (17/9). KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula.
DPD mendapat sorotan tajam, karena orang yang ditangkap KPK adalah seorang pejabat teras di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia.
Sementara Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Irman telah lebih dulu dibawa mobil tahanan ke Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
“Pemberian uang sebesar Rp100 juta terkait kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Irman enggan berkomentar apa pun mengenai kasus yang menjeratnya. Dia memilih diem saat wartawan yang mencoba mengonfirmasinya mengenai penangkapan ini. Irman tetap bergeming dengan terus masuk mobil tahanan KPK yang bakal membawanya ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Irman bakal menjalani masa penahanan setidaknya untuk 20 hari mendatang.
Ketua bidang Hukum, Ham dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nadhatul Ulama Robikin Emhas dalam keterangan tertulis seperti dilansir republika co mengatakan, OTT KPK tersebut memperkuat bukti betapa korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa ini masih menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan rakyat.
PBNU mendukung penuh setiap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan pelbagai institusi penegak hukum yang ada, termasuk OTT yang dilakukan KPK saat ini.
Dalam Muktamar-nya, PBNU merekomensikan agar dilakukan pemiskinan menyeluruh terhadap pelaku korupsi berskala besar yang menimbulkan destruksi sosial dan kemudharatan kemanusiaan dalam jangka panjang. “Juga dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(nt/ris)