JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selalu menyedot perhatian publik.Bahkan ketika saksi Beng Beng Ong ahli patalogi yang didatangkan dari Australia menjadi saksi ahli meringankan untuk Jessica membuat pembuktian perkara ini menjadi fakta baru yang bisa membebaskan Jessica. Mungkinkah jaksa menuntut bebas Jesica ?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Noor Rachmat SH MH menegaskan agar semua Jaksa Penuntut Umum untuk tetap konsisten dalam menuntut Jessica Kumala Wongso.
“Saran saya konisitem dengan komitmennya akan membuktikan dakwaanya itu,” kata Noor Rachmad di Kejagung pekan lalu. Dia menambahkan, Jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan agar tuntutan Kejaksaan dapat dikabulkan hakim.
“Semua jaksa yang menyidangkan perkara harus tetap konsisten membuktikn. Jaksa itu fungsinya ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan. Harus tetap fight untuk membuktikan dakwaannya itu,”tegas Noor Rochmad. Dia meminta masyarakat untuk tidak cepat cepat menyimpulkan persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa televisi.
“Mengambil sisi yang hanya sekelumit, ini jangan menyimpulkan seperti itu tidak boleh, lihat dulu perkembangannya. Kita kan bukan ke opini, kita ke fakta persidangan. Fakta nya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan,” tandasnya.Meski persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari liar negeri sekalipun, semua terpulang dengan fakta di persidangan. Bahkan pemeriksaan saksi dan terdakwa beum dilakukan. “Jadi biarlah fakta persidangan yang akan menentukan perkara itu,”ujarnya.
Pengacara Jesica, Otto Hasibuan SH mengatakan merasa menemukan kejutan luar biasa.Menurut Otto, dari keteragan ahli tersebut seharusnya memastikan kasus Jessica tidak dilanjutkan. Jadi kalau misalnya negatif, sebenarnya ini nggak ada kasus, kalau sudah tidak ada sianida ya, tidak boleh lagi dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Pengacara yang pernah menangani kasus Akil Mochtar tersebut tampak ingin membuktikan spekulasi publik mengenai Jessica selama ini tidak benar.”Selama ini kan selalu dikatakan, ‘kalau bukan Jessica ya siapa lagi?’ Saya selalu bilang, ‘jangan begitu dong, tanya dulu apakah ada sianida’,” kata Otto. Dia mengatakan fakta baru terungkap dari kesaksian ahli patologi forensik. Kita buktikan, sianida sungguh ternyata tidak ada, jadi kalau sianida tidak ada, ya sudahlah mau apalagi kita cerita,” pungkasnya.
Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengatakan masih menimbang kesaksian pakar patologi forensik asal Australia, Beng Beng Ong, dalam persidangan Jessica Kumala Wongso pada Senin lalu. “Nanti akan kami nilai dalam tuntutan. Hakim pun masih belum ada keputusan seperti apa,” ucap Ardito.
Beng Beng Ong menjadi saksi ahli meringankan untuk Jessica dalam perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Dosen senior di Universitas Queensland itu hendak pulang ke negaranya akhirnya di deportasi karena pelanggaran visa kunjungan.
Saat bersaksi, Beng Beng Ong menyatakan penyebab kematian Mirna bukan karena diracun sianida, seperti yang selama ini dituduhkan. Jessica didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Mirna, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia.Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam setiap persidangan, selalu ada masyarakat yang datang ke ruang sidang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka mengaku penasaran setelah menonton sidang yang selalu disiarkan secara langsung oleh stasiun-stasiun televisi.Perkara ini menjadi sebuah pembelajaran buat masyarakat.
Ketika Jaksa berani mempersangkakan seseorang, harus punya bukti yang kuat, terlepas Jessica salah benar (karena) kan pengadilan yang menentukan. Jika bukti itu tidak kuat maka Jaksa juga harus berani menuntut bebas dan pengadilan demikian juga membebaskan yang tidak bersalah. Sebaliknya, jika nanti dari sidang perkara itu terbukti kuat maka pengadilan harus menghukum terdakwa.(nt/ris)