JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kasus narkotika semakin menggurita di negeri ini. Korbannya kian banyak dari hari ke hari, padahal penegak hukum sudah memberlakukan hukuman keras pada bandar dan pemakainya.
Kamis lalu, bandar narkotika Edwin Lilihata (40), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena didakwa memiliki beberapa jenis narkotika.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), AR Guntoro SH, terdakwa Edwin Lilihata, terangkap di Bekasi Jawa Barat. Namun karena saksi-saksinya banyak berdomisili di Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang mengadilinya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Edwin Lilihata, menurut JPU, tertangkap pada 17 Juli 2016 silam di Basement Apartemen Kemang View Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum tertangkap itu, terdakwa Edwin, menurut Jaksa Guntoro, baru saja menerima shabu seberat 500 gram dari Roy (buronan), yang dikirim melalui kurir Chairul Anwar alias Ayung (diadili terpisah).
Bersamaan paket 500 gram shabu itu juga dikirimkan 50 butir ekstasi, narkotika jenis heroin warna putih 5 bungkus plastik klip, narkotika jenis heroin warna coklat dan 45 botol kecil berisi ketamin. Seluruh narkotika ini, dikemas didalam kardus susu Lactogen.
Paket shabu tersebut untuk dijual terdakwa kepada orang lain lagi. Sedang keuntungan yang diberi Roy kepada Edwin berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Tapi terdakwa lagi sial rupanya. Dia ditangkap anggota polisi, Freddy Marpaung, SH, Demi Ardianto, SH, dan Agus Sugiyono, SH di lantai basement Apartemen Kemang View Bekasi, ketika lagi santai.
Selanjutnya ketiga polisi anti narkotika ini melakukan penggedahan di kediaman terdakwa Edwin, yakni di kamar 336 lantai tiga Apartemen Kemang View Bekasi. Ditempat ini, ditemukan lagi 8 plastik berisi shabu seberat 86 gram, 3 plastik hitam berisi shabu seberat 331 gram, satu plastik klip berisi 47 ekstasi, satu bungkus plastik berisi heroin warna putih, seberat 41 gram, 2 timbangan ekektrik, tiga kantong plastik klip kosong.
Pengembangan selanjutnya ke rumah terdakwa di Jl Narogong Permai XI Blok D23 No.5 Rt.02/05 Kelurahan Pengasingan Kecamatan Rawa Lembu, Bekasi. Di alamat ini ditemukan lagi, 3 plastik klip heroin seberat 112 gram, 5 plastik klip heroin warna coklat seberat 350 gram dan 45 botol ketamine yang seluruh barang ini dibungkus dalam kardus Lactogen dan dus Cooler, di rumah terdakwa.
Menurut Jaksa, dalam menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu ini, terdakwa Edwin, tanpa memiliki ijin yang syah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
Jaksa menjerat terdakwa Edwin dengan Pasal 114 ayat (2) primair,dan Pasal 112 (ayat 2), subsider Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 Tahun. Meski berat ancamannya, terdakwa terlihat tenang-renang saja menghadapi persidangan.(Dolat Munthe)