BANDUNG -(TERBITTOP.COM)-Setelah melewati proses yang panjang, pada hari Rabu tanggal (05/10/16) Pengadilan Negeri Klas I Cirebon telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan BANI Nomor : 663 B/Pdt-Sus-Arb/2014 tanggal 23 Desember 2014 dengan obyek berupa 57 bidang tanah berikut bangunan yang merupakan aset Cirebon Super Block (CSB) Mall milik PT. Karya Bersama Takarob.
Pelaksanaan eksekusi tersebut sebenarnya didasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Nomor: 14/Eks.ARB/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 18 April 2016 yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan surat tertanggal 12 Oktober 2015, namun dikarenakan lokasi tanah berada di wilayah Kota Cirebon, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Cirebon untuk melaksanakan sita eksekusi sehingga dikeluarkan Penetapan pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 1/EKS.ARB.DE1/2016/PN.Cbn.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Armuladi SH MH saat ditemui TERBITTOP di ruang kerjanya Senin lalu menjelaskan,kasus tersebut bermula ketika PT. Karya Bersama Takarob (KBT) tidak menyelesaikan kewajiban utang kepada PT. Adhi Karya (Persero) berdasarkan perjanjian pembangunan paket pengerjaan struktur dan arsitektur pengerjaan Komplek CSB Mall pada tahun 2011 dengan total hutang sebesar Rp. 22.323.267.916.
Terhadap permasalahan tersebut, selanjutnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan setelah berproses, keluarlah Putusan BANI No. 663 B/Pdt-Sus-Arb/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang pada intinya mewajibkan PT. Karya Bersama Taqorub untuk membayar hutang kepada PT. Adhi Karya.
Dikatakan, terhadap Putusan BANI tersebut, pihak PT. Adhi Karya mengalami kesulitan untuk melaksanakan eksekusinya sehingga meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, Divisi Konstruksi I Nomor : 413-7/125/2015 tanggal 11 September 2015 dan SKK Substitusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor : SK-04/O.1/Gtn/09/2015 tanggal 18 September 2015.
Dalam perjalanannya, berdasarkan SKK tersebut kemudian Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikarenakan lokasi tanah berada di wilayah kota Cirebon, selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan meminta bantuan Pengadilan Negeri Cirebon untuk melaksanakan eksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi atas putusan BANI yang didasarkan permohonan dari JPN Kejati Jabar tentunya merupakan keberhasilan Kejati Jabar melalui bidang Datun dalam upaya mengembalikan kerugian negara dalam hal ini PT. Adhi Karya melalui jalur Perdata,”kata Untung.
Salah seorang JPN yaitu Uriningsih Anggraeni menyatakan “total hutang yang harus dibayar oleh PT. Karya Bersama Takarob kepada PT. Adhi Karya sekitar Rp. 24 Miliar.
Ditambahkannya “penyitaan aset milik PT. Karya Bersama Takarob dalam bentuk Mall dan Ruko dilakukan setelah dilakukan beberapa peringatan, namun tidak iindahkan oleh PT KBT”, katanya.(ris)