JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Penyidik Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (P3BK) pada PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT Pelindo Tahun anggaran 2011-2013. Kelima tersangka tersangka K (pegawai PT. SHS Cab. Pati), AD (Kepala PT. SHS Cab. Pati), DS (mantan Kepala PT. SHS Ca.Sukamandi), M (Asman Pemasaran PT. SHS Cab. Serang), ES (Manager Satgas PT. SHS Kalbar Reg. I), AW (mantan Karyawan PT. SHS), IPS (mantan Asman Keuangan & Administrasi Cab. Nganjuk), R (Kepala PT. SHS Cab. Ciamis), dan S (mantan Manager PT. SHS Cab. Pasuruan).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muhamad Rum SH MH menjelaskan penahanan tersangka dilakukan di rumah tahanan Kejaksaan agung sejak 18 Oktober dan berakhir 6 November 2016 dan selama masih diperlukan akan diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.
“Penahanan tersebut setelah penyidik mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan,”tegasnya.
Dikatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 31 orng saksi.Selain itu Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga memperdalam pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Pembiayaan, Pengalihan Hutang, dan Pengoperasian Serta Pemberi Dana Talangan Oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime Kepada PT. Meranti Maritime serta kasus kasus korupsi Penyalahgunaan
Keuangan Biaya Pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) pada Kantor Pusat PT. POS Tahun 2013.
Dijelaskan penyidik telah memeriksa saksi Bimo Wicaksono mantan Komisaris PT PANN terkait proses pembayaran dana dan proses pengambilan keputusan permohonan pembiayaan kapal kepada PT Meranti Maritime.
“Saksi ini telah hadir dan untuk sementara dalam kasus ini kerugian negara mencapai lebih kurang $ 27.000.000. Sementara saksi yang sudah diperiksa sebanyak 15 orang,”kata Muhamad Rum.
Sementara itu dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Biaya Pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) pada Kantor Pusat PT. POS Tahun 2013 yang sudah menetapkan tiga tersangka penyidik telah memeriksa dua orang saksi yakni Drs Dedie Dwi Ristanto pegawai PT Pos dan Aris Yusanto mantan Bendahara Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
“Kedua saksi sudah hadir dan memberikan kesaksiannya terkait proses dana Tim Kartu Perlindungan Sosial (KPS) serta beberapa pertemuaan tanggal 19 Agustus dan 22-25 agustus 2013, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar,”kata Muhamad Rum. (ris)