JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Pidana khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 100 orang saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Drs Moh.Rum SH memmbenarkan pemeriksaan tersebut dan terakhir sudah memeriksa empat orang saksi terkait dengan pelaksanaan program Pengelolaan Dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK).
“Empat saksi yang diperiksa antara lain H. Abu Saniasa jabatan mantan General Manager Kantor Regional III Malang PT. SHS, Dedi Yuniardi jabatan mantan Asisten Manajer Produksi PT. SHS Cabang Nganjuk, Shinta Dewi Eka Yuliana jabatan mantan Supervisor Keuangan PT. SHS Cabang Pasuruan dan Mulyono jabatan mantan Asisten Manager Produksi PT. SHS Cabang Pasuruan,”kata Rum.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni K (pegawai PT. SHS Cab. Pati), AD (Kepala PT. SHS Cab. Pati), DS (mantan Kepala PT. SHS Ca. Sukamandi), M (Asman Pemasaran PT. SHS Cab. Serang), ES (Manager Satgas PT. SHS Kalbar Reg. I), AW (mantan Karyawan PT. SHS), IPS (mantan Asman Keuangan & Administrasi Cab. Nganjuk), R (Kepala PT. SHS Cab. Ciamis), dan S (mantan Manager PT. SHS Cab. Pasuruan).
Kasus KPS di PT POS
Sementara itu dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Biaya Pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) pada Kantor Pusat PT. POS Tahun 2013, penyidik memeriksa saksi Agus Hermowo Kepala SPI Kantor POS Pusat.Rum mengatakan saksi memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan bahwa saksi merupakan Tim dukungan Pusat dalam pendistribusian KPS namun, tidak pernah dilibatkan dalam pendistribusian KPS tersebut.
Penyidik sudah menetapkan ada tiga tersangka PTA, ZA bin S jabatan mantan Senior Vice President PT. POS, dan A pekerjaan Karyawan BUMN. “Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 2,4 Milyar,”kata Rum.
Dibagian lain Rum mengatakan penyidik kejaksaan Agung juga sedang memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years) Tahun Anggaran 2007-2010 bersumber dari APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp. 96 Milyar dan tahap II Rp. 133 Milyar.
“Penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan terakhir memeriksa saksi Ir Sidik Siregar yang menjabat sebagai General Manager Luar Negeri PT Wika,”kata Moch Rum.
Dalam pemeriksaan saksi Ir. Sidik Siregar pada pokoknya menerangkan terkait dengan pelaksanaan teknis pemasangan pipa dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2007-2010 (multi years) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau. Kerugian keuangan negara senilai Rp. 35 Milyar (tiga puluh lima milyar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan BPK.(ris)