PALEMBANG-(TERBITTOP)-Mantan Ketua KPK Antasari kini sudah menghirup udara bebas namun baru bebas bersyarat bukan bebas seutuhnya. Hingga saat ini permohonan grasinya belum dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo sehingga status nya masih menjalani wajib lapor dan berstatus narapidana.
Sebelum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Antasari berharap permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden.
“Grasi upaya saya membersihkan diri,dari grasi bisa rehabilitasi,”ujar Antasari. Karena itu dia berharap bebas seutuhnya nanti.Dengan menyandang bebas bersyarat ada kewajiban untuk melapor ke Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi dalam putusan pengadilan, hak politiknya tidak dicabut. Pengadilan hanya memutusnya bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. “Hak politik saya tidak pernah dicabut dalam putusan,” katanya.
Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2016. Sebelumnya dia mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun pembatasan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
Sejumlah masyarakat,pengacara dan mahasiswa serta keluarga menjemput keluarnya Antasari dari LP Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Bahkan mantan Ketua KPK Abraham Samad pun ikut bertandang kerumahnya di kawasan perumahan Labeles Tangerang.
Saat berbincang dengan Abraham Samad dia berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Antasari pun mengingatkan pimpinan KPK saat ini untuk waspada agar tidak mengalami seperti yang dialaminya. “Buat teman-teman yang ada saat ini, ingat kita ini disorot depan belakang, kanan, kiri. Jangan sampai hal sama terulang,” ujarnya seperti dilansir Sindonews,Sabtu (12/11).
Dia mengingatkan apa yang dialaminya dan Abraham Samad adalah risiko menjabat Ketua KPK. “Kita menyadari kalau saya dan Pak Samad bukan Ketua KPK, tidak akan ini semua dialami oleh kita,” ujar Antasari yang dihukum dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, meminta Antasari Azhar menjaga ucapannya selama masih berstatus bebas bersyarat. Amir yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengkhawatirkan ucapan-ucapan yang dilontarkan Antasari justru mengganggu proses pembebasan bersyarat yang dijalankan Antasari.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.
Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. (ris)
(ris)