JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Jakarta, mulai mengadili bekas Panitera Pengganti (PP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso, sejak Senin (14/11) lalu.
Jaksa KPK yang menjadi jaksa penuntut umum perkara suap ini, Mohammad Asri Irawan.
Saat disidangkan, panitera senior yang sudah dipecat ini, terlihat banyak menunduk meski raut wajahnya terlihat tenang.
Menurut Jaksa Asri Irawan, kepada majelis hakim, Santoso menerima suap sebesar 28.000 Dolar Singapore.
Uang suap itu berasal dari staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, bernama Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum PT KTP.
Uang senilai 28.000 Dolar Singapura tersebut, adalah besar uang suap yang di janjikan Roul dengan rincian 25.000 Dolar Singapura untuk majelis hakim yang mengadili perkara. Sedang sisanya 3000 Dolar Singapura, akan diberikan kepada terdakwa Santoso.
Disebut Jaksa, majelis hakim yang mengadili perkara terdiri dari Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu. Suap ini diberikan Raoul kepada Santoso agar memengaruhi putusan perkara.
Dalam dakwaan terhadap Santoso diketahui, saat persidangan memasuki tahap pembuktian pada 4 April 2016, Raoul menghubungi Santoso agar memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan perdata PT MMS terhadap kliennya.
Terdakwa lalu menyarankan Raoul menemui Partahi yang menjadi ketua majelis hakim perkara ini. Namun, Partahi tidak ada di ruangannya, karena. utu Raoul menemui hakim anggota Casmays, pada 13 April 2016..
Selanjutnya, awal Juni 2016, Raoul memperkenalkan stafnya Ahmad Yani dengan Santoso, untuk berkomunikasi mengenai perkara ini.
Sekitar 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk majelis hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak. Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.
Raoul pun mendatangi Partahi di ruang kerjanya dan menjanjikan uang 25.000 Dollar Singapura untuk majelis hakim pada akhir Juni 2016.
Atas janji yang disampaikan Raoul, Partahi mengucapkan terima kasih dan meminta agar uang itu diberikan setelah putusan.
Ahmad Yani kemudian diperintahkan Raul mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai yang dijanjikan kepada hakim dan Santoso.
“Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura,” kata Jaksa.
Pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Raoul menyampaikan kepada Santoso bahwa keinginannya agar gugatan ditolak, bukan tidak dapat diterima.
Meski demikian, Raoul tetap komit soal pemberian uang. Santoso menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah bentuk bantuan yang dapat diberikan majelis hakim kepada Raoul.
Sementara, saat bertemu di pengadilan, hakim Casmaya menayakan kepada Santoso mengenai janji yang diutarakan Raoul.
Santoso kemudian mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat. Tak lama setelah menerima uang, Santoso ditangkap KPK. (Dolat Munthe).