JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Penyidik Kejaksaan Agung membongkar dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 Ha di jalan Kalimalang Raya Kelurahan Lembangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat oleh PT. Adhi Karya kepada Hiu Kok Ming.
“Untuk mengungkap kasus ini penyidik sudah memeriksa 14 saksi termasuk meminta keterangan saksi Iman Wahyudin jabatan Kasubdit pada Kekayaan
Negara Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muhamad Rum SH kepada wartawan,Kamis (17/11). Dijelaskan, pemeriksaan kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penjualan tanah milik negara di lokasi tersebut.
Selain itu penyidik juga sedang melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years) Tahun Anggaran 2007-2010
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (Multi Years)bersumber dari APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp. 96 Milyar dan tahap II Rp. 133 Milyar Tahun Anggaran 2007-2010.
Menurut Rum, Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi,Ir. Cahyi Adhi Oktaviari jabatan Konsultan Pengawas CV. Asakon,Ir. Muryadi Yusuf jabatan General Manager Pemasaran PT. Wika Industri Energi, Untung Tri Uripto jabatan Tenaga Ahli sumber daya air atau mantan Tenaga Ahli kontruksi.
“Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang,”ungkap Rum. Sedangkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 35 Milyar (tiga puluh lima milyar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan BPK.(ris)