LAMPUNG-(TERBITTOP.COM)-Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Drs Panoka ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Barat mulai Rabu (16/11). Penahan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan belum lengkap, masa penahanan tersangka akan diperpanjang.
Kasi Pidsus Kejari lampung barat dan pesisir barat Saat Askari SH saat dikonfirmasi membenarkan untuk kepentingan pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan setelah kurang lebih dua bulan.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan sekarang tersangka dilakukan penahanan,”ungkap Saat Askari.
Kepala Kejari Liwa Alek Rahman, melalui Kasi Pidsus, Askari mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah semua berkas pemeriksaan saksi-saksi dinyatakan lengkap. Penahanan tersebut tertuang dalam surat perintah penahanan No:Print – 01 / N.8.14/Fd.1/11/2016.
Kepala Kajari Liwa Alex Rahman mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 25 orang saksi. Dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Panoka merupakan pelaku tunggal.
“Tersangka melakukan pemotongan dana JKN dari Januari sampai Juni sebesar enam persen untuk setiap puskesmas, kemudian Juli sampai Agustus pemotongan naik menjadi 15 persen, dan September sampai Desember sebesar 10 persen. Sedangkan dana BOP puskesmas dipotong melalui bendahara,sebesar 20 persen untuk tri wulan 1 sampai 3, kemudian pada tri wulan keempat dipotong 25 persen,” kata Alex.
Kepala Unit pelayanan BPJS Lampung barat Dan pesisir Barat. Heriyadi (50), saat ditemui terbittop.com mengatakan, dengan dalih apapun dana Kapitasi JKN dibayarkan terus tiap bulannya kepada UPT puskesmas di Kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2015.
“Hasil Audit KPK Dan BPKP persoalan dipihak kami ‘zero’. Kami yakinkan bahwa BPJS Liwa tidak terlibat didalam penyimpangan Dana itu, ujarnya.(agus Salim)