JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Pelaksana tugas (Plt), Gubernur DKI Jakarta, Sony Sumarsono,menginginkan pergantian lahan warga yang terkena proyek MRT, harus dilakukan dengan transparan.
Oleh karenanya, Sony dengan tegas mengatakan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan MRT Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia, guna mempercepat mekanisme ganti rugi lahan yang akan dibebaskan secara transparan dan tidak lagi seperti selama ini main petak umpet seakan membeli kucing dalam karung.
“Sudah saatnya semua mekanisme pergantian tanah yang dipakai oleh mega proyek itu harus jelas dan transparan. Hingga masyarakat yang sudah mau lahan tanahnya dipakai untuk mensukseskan proyek pemerintah itu jangan sampai dirugikan apalagi dipermainkan. Semuanya saat ini harus jelas. Karena sudah tidak jamannya lagi main petak umpet,” tandas Sony seperti dilansir breaking news.com.
Seperti diberitakan TERBITTOP.COM, pekan lalu, Kantor pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, mensomasi keras Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Yusuf, karena menyebarkan/menandatangi undangan yang penuh kebohongan kepada segenap pemilik tanah yang terkena proyek MRT (Mass Rapid Transit).
Surat undangan tersebut mencatut nama klien Hartono Tanuwidjaja, yakni Mahesh Lalmalani. Dimana pada surat undangan disebut, seolah pertemuan atas permintaan lisan Lalmalani. Padahal, Lalmalani tidak pernah diajak apalagi diundang dalam rapat pertemuan dengan pihak panitia terkait pembahasan ganti rugi tanah yang dijadikan lahan Proyek MRT oleh Pemprov DKI Jakarta.
Karenanya, Mahesh Lalmalani melalui kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja, melayangkan somasi kepada Mohammad Yusuf (ketua tim Gubernur DKI Jakarta).
Sebab, akibat pencatutan nama Mahesh Lalmani, membuat sebagian pemilik tanah hadir pada rapat pembahasan pergantian tanah yang sarat dengan spuklasi dan terindikasi ada penyimpangan tersebut.
Oleh karenanya, Hartono secara tegas akan mengambil langkah hukum jika pihak Pemprov DKI tidak memberikan klarifikasi yang telah merugikan kliennya.
“Jika masih mengabaikan juga, saya gunakan media massa untuk persoalkan undangan yang sarat dengan manipulasi itu” ungkap Hartono kepada pers di Jakarta.
Sejauh ini, diketahui kasus gugatan terkait proyek MRT ini diajukan secara perdata oleh pengacara Hartono Tanuwidjaja yakni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Maret 2016. Sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatannya tersebut tercatat dalam perkara No. 493/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016.
Landasan dua perkara Perdata ini diajukan para Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di Pengadilan Jakarta Pusat, karena tanah mereka yang terkena proyek MRT, belum dibayar Pemda DKI Jakarta. (dolat munthe).