JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kantor Pengacara, Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, dalam waktu dekat, atas nama klien, Mahesh Lalmalani, akan mensomasi, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Yusuf.
Inti somasi tersebut, pengacara Hartono Tanuwidjaja mengatakan, pihaknya, men-somir atau mengklarifikasi kepada yang terhormat, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta Cq Mohammad Yusup, dalam tempo selambat-lambatnya 3×24 jam terhitung sejak diterimanya surat somasi agar segera mengklarifikasi isi surat undangan yang penuh kebohongan kepada seluruh warga yang telah menerima undangan dimaksud. Dan apabila somasi/peringatan ini diabaikan maka somasi berikutnya akan disampaikan melalui media massa.
Somasi terhadap Mohammad Yusup tersebut dilakukan kantor pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, terkait dengan adanya undangan acara membahas tindak lanjut percepatan pembebasan lahan yang terkena pembangunan MRT Jakarta untuk stasiun Nawi.
Dalam undangan itu, disebut rapat dilakukan atas permintaan lisan dari Mahesh. Dan rapat tersebut dilangsungkan pada hari Kamis 27 Oktober 2016, bertempat di Wisma Nusantara Lantai 21, Jl MH Thamrin, Kav 59 Jakarta, pada pukul 08.30 WIB.
Dalam undangan, dinyatakan rapat dipimpin Ketua TGUPP Provinsi DKI Jakarta, serta ditandatangani Mohammad Yusuf.
Menurut Hartono, perihal surat undangan tersebut diterima kliennya pada 26 Oktober 2016. “Mahesh bahkan kaget membacanya. Karena pertemuan yang diselenggarakan pada 27 Oktober 2016 di ruang rapat PT MRT Jakarta, Wisma Nusantara Lantai 21 Jl MH Thamrin Kav 59 Jakarta, dikatakan atas permintaan lisan klien kami. Padahal menurut klien kami hal tersebut tidak benar,” kata Hartono.
Masalah yang terkait dengan tanah klien kami yang hendak dibebaskan oleh Proyek MRT, sedang kami ajukan gugatan perdata yakni: Perkara Perdata No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel, pada, 07 Maret 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p. Perkara Perdata No.493/PDT.G/2016/PN JKT.PST, 15 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena klien kami tidak pernah mengajukan permintaan secara lisan untuk mengumpulkan orang sebegitu banyak disatu sisi, dan pada sisi lain telah menempuh prosedur hukum sebagaimana dikemukakan diatas, jelas surat undangan yang ditandatangani, telah berisi kebohongan dan perbuatan fitnah serta termasuk dalam kualifikasi perbuatan pidana, tutur Hartono, pada surat somasinya.
Seperti diberitakan, sejumah warga terdiri dari, H Muchtar Bin Mugen, Heriyanto Theng, Ny Rasmee Mahesh Lalmalani, Ny Wienrsih Waloeyo, Ir Sigit Buntoro dan Dheeraj Mohon Aswani, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), melalui pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, terhadap jajaran Gubernur DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan PMH Ke-2, diajukan lagi oleh Dheeraj Mohan Aswani dengan Ny Rasmee Mahesh Lalmalani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai Tergugatnya dalam perkara di Pengadilan Jakarta Selatan, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan, Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota Administratif Jakarta Selatan, Camat Kemayoran Baru, Camat Kecamatan CilLandak, Lurah Kelurahan Bandara Selatan, Lurah Kelurahan Pulo, dan Lurah Kelurahan Cipete Selatan.
Sedang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tergugatnya, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Anas Karim Rivai & Rekan. Khusus dalam perkara ini, Penggugatnya, Dheeraj Mohan Aswani dan Ny Rasmee Mahesh Lalmalani.
Gugatan PMH diajukan para Penggugat terhadap Tergugat, karena Tergugat belum membayar tanah para Penggugat yang kena Proyek Mass Rapid Transit (MRT), Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia senilai Rp 415 miliar. (Dolat Munthe).