JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Lima advokat yang menjadi penasihat hukum terdakwa Rohadi SH, MH, yang sudah dituntut delapan tahun penjara di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Jakarta, menyerahkan putusan kepada majelis hakim yang dipandang patut dan adil menurut rasa keadilan dan ketentuan Undang undang.
Perihal ini dikemukakan tim pengacara Rohadi, yang diketuai Farida Sulistyani, SH, CN, LL.M, ketika membacakan nota pembelaan terdakwa, Rohadi, pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sumpeno SH, MH, yang beranggotakan empat hakim anggota tersebut, tim penasihat hukum meminta, supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut umum baik dakwaan ke-1 primair maupun subsider dan dakwaan ke-2 primair, subsider maupun lebih subsider.
Berdasar alibi di atas, tim penasihat hukum memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau setidaknya melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dan memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya kedalam keadaan semula. “Apabila terdakwa ternyata tetap dinyatakan bersalah, kami mohon terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” tutur pengacara senior, Farida Sulistyani.
Menurutm tim penasihat hukum yang terdiri dari, Farida Sulistyani, SH, CN, LL.M, Mudarwan SH, MH, Kotrar Nafward SH, Ike Susanti, SH dan Carolina Ratna Susanti, SH, terdakwa Rohadi, berdasarkan fakta persidangan, terbukti terdakwa tidak mengurus perkara. Akan tetapi dengan caranya seakan akan terdakwa membantu mengurus penetapan majelis hakim dan mengurus perkara, sehingga orang lain tergerak memberikan sejumlah uang atau hadiah kepada terdakwa. Dengan fakta demikian maka dakwaan dengan delik penyuapan atau gratifikasi yang ditujukan jaksa kepada terdakwa tidak tepat dan tidak cukup beralasan untuk diterapkan terhadap kesalahan terdakwa dalam perkara ini.
“Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, meskipun terbukti bukanlah termasuk perkara tindak pidana korupsi tetapi merupakan tindak pidana penipuan yaitu, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya yang diatur dalam rumusan KUHP.”
“Sehingga, tuntutan penuntut umum dalam perkara ini terlalu berlebihan dan bertentangan dengan ketentuan Undang undang. Akan tetapi, seandainya majelis menyatakan terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah kami mohon terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” kata Farida.
Terkait barang bukti yang Rp 700 juta yang ditemukan dalam bagasi mobil terdakwa saat terkena OTT (opersi tangkap tangan), menurut penasihat hukum, ternyata uang tersebut adalah pinjaman terdakwa dari Petrus Selestinus, untuk membeli alat kesehatan pada rumah sakit milik terdakwa di Indramayu. Tetapi tidak ada kaitannya dengan perkara Saiful Jamil maupun untuk pengurusan perkara lain.
Oleh karenanya, menurut tim pengacara terdakwa, memohon kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan yang tidak menyimpang dari ketentuan Undang undang.
Karena barang bukti sebesar Rp 700.000.000 tersebut tidak terbukti berkaitan dengan perkara maka diminta dikembalikan kepada terdakwa atau Petrus Selestinus atau diserahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim untuk memberi keputusan yang benar dan adil menurut ketentuan Undang undang.
Seperti diberitakan, mantan Panitera Pengganti (PP), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi SH, MH, kena OTT karena mengurus susunan majelis hakim dan menerima suap dalam putusan perkara pedangdut Saiful Jamil yang diadili dalam perkara susila, di PN Jakut.
Terdakwa Rohadi telah dituntut jaksa KPK, 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Seusai sidang pembacaan nota pembelaan pengacara terdakwa, jaksa menyatakan mengajukan replik secara lisan yakni tetap pada tuntutannya. Demikian pula tim penasihat hukum dalam replik lisan, mengatakan tetap meminta Rohadi divonis bebas. Akan hal ini, majelis hakim menyatakan membacakan putusan pada Kamis 3 Desember 2016. (dolat munthe).