JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemrov DKI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.150 miliar. Kasus penjualan asset berupa tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) baru menetapkan dua tersangka.
“Awal Januari 2017 ini akan kami limpahkan semua proses penyidikan sudah selesai,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid SH MH yang ditemui TERBITTOP di ruang kerjanya Rabu (28/12).
Dikatakan penyidikan kasus hanya menetapkan dua tersangka. Lahan terkait kasus penjualan
Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) milik Pemprov DKI seluas 2. 975 m2, di Grorol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel.
Dua tesangka, yakni Agus Salim yang meruapakan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaanpada Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Pusat.Tersangka lain, Muhammad Irfan pihak yang diduga sebagai calo tanah yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Adapun yang menjadi objek penjualan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Penataan Kota yaitu Tanah yang berlokasi di Jl. Biduri Bulan dan Jl. Alexandri Rt. 08 Rw 01 kel. Grogol Utara kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, diketahui, miliki Pemrov DKI Jakarta yang diserahkan dari swasta.
Tanah tersebut, pemberian dari PT. Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada tahun 1996, asset seluas 2.975 m2 yang seharusnya diperuntukan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pihak ketiga, diduga telah dijual tanpa
mekanisme yang benar alias dijual tanpa prosedur yang jelas dan sebelum tanah tersebut dijual tahun 2014 kantor pertanahan wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang seolah-olah milik ahli waris bernama Rohani cs.
Tim Kejari Jaksel diketahui telah menggeledah kantor BPN wilayah administrasi Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan ini, Kejari Jaksel menyita ratusan dokumen terutama yang berkaitan dengan dokumen penerbitan sertifikat tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di
Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemudian dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut telah beralih kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut menjadi milik perorangan dan mengakibatkan hilangnya asset pemprov DKI Jakarta terhadap bidang tanah tersebut, selanjutnya, para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual bidang tanah tersebut kepada AH dengan harga 15jt/m (kurang lebih 38 milyar rupiah) yang dijual beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Hingga saat ini terhadap tanah tersebut telah dijual kembali AH kepada pihak-pihak lain.
Munculnya penerbitan sertifikat HGB oleh kantor pertanahan Jakarta Selatan tersebut dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya asset berupa tanah milik pemprov DKI Jakarta dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp
150 milyar. (haris)