JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersanga dan barang kasys dugaan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Pada hari ini, Kamis 1 Desember Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, atau dikenal sebagai Ahok,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr M Rum SH kepada wartawan,Kamis (29/11). Berkas dan tersangka diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan diterima di Gedung Pidum Kejaksaan Agung. Berkas secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Kemudian kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan negeri Jakarta Utara untuk ditetpakan majelis hakim dan waktu persidangan.Pelimpahan berkas langsung diantar jaksa Penuntut umum didampingi Kajari Jakarta Utara Agung Dipo SH MH.
Menurut Rum kejaksaan tidak menahan tersangka karena tersangka sudah dikenakan pencekalan sejak di penyidikan. “Karena penyidik tidka menahan kejaksaan tidak menahan,”kata M Rum SH. Dikatakan ada 51 barang bukti di dalam berkas yang dilimpahkan dan nanti akan dibuka di persidangan.
Sebelumnya berkas penyidikan perkara Ahok diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurutnya, 13 jaksa peneliti bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas tersebut. Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil siap dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Utara.
“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” kata Noor Rachmad.(ris)