Berturut-turut pada akhir bulan November dan Desember ini, dalam Acara TVRI yang disponsori oleh Baznas di Yogyakarta dan di Surabaya, dan dipandu oleh Pembina Yayasan Anugerah Kencana Buana, sekaligus Ketua Umum DNIKS, Prof. Dr. HaryonoSuyono, Ketua Umum Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, mantan Menteri Keuangan, juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyaksikan Penandatanganan secara simbolis MOU antara beberapa cabang Baznas Provinsi dengan beberapa Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia. Upacara penandatanganan itu merupakan awal dari gerakan besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Muslim membayar zakat yang merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap ummat Muslim guna menolong sesama saudaranya yang masih membutuhkan bantuan untuk mengantar keluarga yang bersangkutan menjadi keluarga yang lebih bahagia dan sejahtera.
Dari Jawa Timur, tiga Perguruan Tinggi besar, yaitu Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, dan Universitas Airlangga Surabaya menjadi tiga Perguruan Tinggi pertama yang menandatangani MOU dengan Baznas untuk bersama-sama mengingatkan ummat Islam melaksanakan kewajibannya membayar zakat dan sumbangan lainnya bagi keluarga dhuafa melalui saluran resmi pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerahnya masing-masing (Baznas Daerah). Masing-masing perguruan tinggi akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diresmikan oleh Baznas guna menerima zakat dari masyarakat yang menjadi binaannya.
Binaan itu bisa berasal dari pegawai dan dosen perguruan tinggi masing-masing yang beragama Islam atau ummat Islam lain yang ingin membayar zakatnya melalui UPZ dari perguruan tinggi tersebut. Perguruan tinggi yang selama ini mengadakan kegiatan KKN tematik Posdaya dan telah membentuk Posdaya di banyak desa, bisa menjadi tempat untuk menerima zakat dari masyarakat anggota Posdaya desa binaannya secara resmi dan didaftarkan pada Kantor Baznas di Kabupaten atau Kota yang bersangkutan. Dana zakat itu kemudian akan didaftar pada kantor Baznas se tempat dan pada gilirannya akan dikembalikan kepada pengumpul zakat untuk bersama-sama disalurkan kepada mereka yang berhak menerima zakat tersebut, yaitu kaum dhuafa dan mereka yang menurut aturan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Agama dan disyahkan dalam aturan oleh Baznas.
Gerakan peningkatan pembayaran zakat ini merupakan gerakan besar di tahun 2017, yang dengan pengalaman berbagai perguruan tinggi dimasa lalu dalam penyelenggaraan kegiatan KKN tematik Posdaya, maka di setiap Posdaya diharapkan sudah ada peta atau pemetaan yang sangat akurat siapa saja yang masih berada pada kondisi keluarga prasejahtera atau dalam istilah agama disebut kaum dhuafa. Dengan pemetaan yang akurat tersebut, para mahasiswa yang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di masa depan dapat kembali ke Posdaya yang dibina rekan mahasiswa sebelumnya, untuk menyerahkan zakat dan sekaligus mengajak anggota Posdaya lainnya untuk ikut mendampingi keluarga penerima agar dukungan zakat yang diberikan dapat dipergunakan untuk pemberdayaan keluarganya.
Pengalaman KKN yang sebelum tahun 2016 diprakarsai oleh setiap Perguruan Tinggi dengan dukungan Yayasan Damandiri, pada waktu ini diisi dengan kerja sama antara Yayasan Anugerah Kencana Buana (Racana) bekerja sama dengan Baznas melalui dana zakat yang melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi itu dapat dipergunakan untuk mendukung pemberdayaan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Setiap Perguruan Tinggi meneruskan kegiatan KKN tematik Posdaya seperti biasa dengan membawa bekal peta yang telah dikerjakannya di masa lalu, bahkan setiap pelaksanaan KKN dapat mengadakan pemutakhiran peta lama dengan kondisi baru apabila ada keluarga yang sudah berkembang dari prasejahtera menjadi lebih sejahtera. Peta keluarga yang ada juga dapat dipergunakan untuk mengetahui adanya keluarga sejahtera III dan keluarga sejahtera III plus yang beragama Islam. Kepada keluarga sejahtera III dan III plus tersebut, apabila beragama Islam, dapat dibantu untuk menghitung pendapatannya setiap bulan atau setiap tahun, dan berapa kewajibannya untuk membayar zakat. Karena zakat adalah bagian dari rukun Islam yang wajib dibayarkan karena merupakan harta titipan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk diteruskan kepada keluarga lain yang berhak.
Para mahasiswa dapat mengingatkan keluarga yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya. Peringatan ini perlu diberikan karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima jumlahnya, padahal hampir semuanya ada mekanismenya untuk mengingatkan pemeluk agama yang bersangkutan, seperti misalnya setiap kali datang waktu sholat, kita selalu diingatkan dengan adzan, bulan puasa ramai sekali kita diingatkan, pergi haji kalau mampu kita selalu diingatkan agar menabung dan akhirnya bisa menunaikan ibadah haji tersebut. Untuk zakat biasanya kita lupa diingatkan, sehingga Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, Ketua Umum Baznas, dalam beberapa kesempatan menyatakan, bahwa pembayar zakat resmi yang terdaftar pada Baznas masih sangat jauh dibandingkan dengan jumlah ummat Islam di Indonesia yang layak membayar kewajiban zakatnya.
Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi melalui KKN tematik Posdaya itu merupakan terobosan sekaligus menempatkan kewajiban zakat dan penggunaannya dalam bantuan untuk kaum dhuafa, yang disertai pendampingan dari mahasiswa KKN dan pelajar dari SMK yang dewasa ini juga bergerak membantu rakyat di pedesaan, akan bisa menjadi dukungan yang ampuh untuk mengentaskan kemiskinan dan mengangkat martabat bangsa karena seluruh keluarganya menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera dengan dukungan gotong royong yang menjadi ciri bangsa kita. (Prof. Dr. Haryono Suyono, pengamat sosial).