JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Sidang perkara penodaan agama yang meliatkan terdawa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Basuki. Dengan penolakan eksepsi itu maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memulai menghadirkan saksi saksi di persidangan.
“Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (27/1) . Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sah secara hukum sebagai dasar melanjutkan persidangan. Persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan.
“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi mulai hari Selasa (3/1),” ujar Hakim Dwiarso.Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan vonis nanti. Ahok sebelumnya menyampaikan bahwa dia tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama terkait ucapannya tentang Al-Maidah ayat 51.
Menurut Hakim, hal tersebut bukan eksepsi dan sudah masuk ke materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum. Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Seusai persidangan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Novel Bakmuwin berujar senang atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah hakim adil, hakim menolak eksepsi Ahok, dengan demikian sidang akan terus dilanjutkan,” kata Novel usai sidang. Novel berjanji, FPI akan terus mengawal sidang Ahok sampai selesai. Ia berharap hakim bisa memberikan putusan yang tebaik.
“Jadi saat Ahok membacakan eksepsi sampai nangis pada sidang pertama, nggak jadi penilaian hakim tuh. Saya senang hakimnya adil,” kata Novel.Sebagaimana diketahui alasan Majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa Ahok lantaran menilai eksepsi yang dibacakan Ahok sebenarnya sudah masuk ke dalam materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Sidang dilanjutkan pada Selasa, 3 Januari 2017, pukul 09.00 WIB, di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, pasar Minggu, Jakarta Selatan.(nt/ris)