JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Gara-gara ‘main pecat’ teman kerja, mantan bos ICW yang kini menjadi Kepala Staf Kepresiden RI, Teten Masduki digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perkara gugatan terhadap Teten Masduki ini telah disidangkan majelis hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga, SH, MH. Tapi kuasa hukum para Tergugat belum hadir di persidangan.
“Pengadilan sudah memanggil kedua tergugat secara patut tapi belum hadir dalam sidang ini. Oleh karenanya, akan dipanggil lagi supaya hadir pada sidang pekan depan,” kata ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga, sekaligus menyatakan sidang ditutup dan dibuka lagi, pekan depan.
Terjadinya gugatan penggugat Despen Opusunggu, terhadap Tergugat II, Teten Masduki terkait pemecatan diri Penggugat sebagai tenaga ahli profesional di kantor staf Kepresidenan atau disebut Kedeputian V.
Penggugat Despen adalah ahli Madya II/A yang bekerja sejak Juni 2015 berdasarkan Memo Internal No. M-64/KSP/D.V/Xi/2015 tanggal 10 November 2015 Tentang Proses-proses Pengangkatan Personil Deputi V.
Setelah bekerja beberapa bulan, Penggugat kemudian meminta untuk segera dilakukan penerbitan surat keputusan terkait status Penggugat yang telah bekerja di kantor staf Kepresidenan.
Surat kedua kemudian dilayangkan Penggugat pada 29 Maret 2016 kepada Tergugat I, Kepala Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mempertanyakan status, posisi maupun pengangkatan Penggugat.
Namun jawaban dari Tergugat I tak pernah ada. Yang menjawab justru Tergugat II Teten Masduki dengan Surat No. B-20/KSP/D.5/04/2016 tanggal 12 April 2016, yang intinya menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat diangkat sebagai tenaga profesional di lingkungan Kantor staf kepresidenan.
Menurut kuasa hukum Penggugat, terdiri dari Ir E Kuswandi SH, MH, Titiek Heroin, SH, R Gatot Kurniawan Sitompul, SH dan Supriyadi SH, Tergugat II Teten Masduki tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli staf kepresidenan. Karena tentang hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI No.26 Tahun 2015 Tentang Kantor Staf Presiden Pasal 15 poin (3).
Berdasar alasan itu, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan menerima seluruh gugatan Penggugat. Menyatakan batal atau tidak sah SK No. B-20/KSP/D.5/04/2016 sekaligus memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut surat dimaksud.
Penggugat juga memohon agar PN Jakpus memutuskan memerintahkan Tergugat I untuk mengangkat Penggugat sebagai tenaga honorer terhitung sejak Juni 2015 sebagai tenaga profesional ahli muda dilingkungan staf Kepresidenan. (Dolat Munthe)