JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih memperdalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak anak Tahun anggaran 2012 atas tersangka HH rekanan/kuasa Direktur PT A Man Internaisonal.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Drs M Rum SH MH mengungkapkan Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Ir. Yul Andryono (Tim Penilai).
“Saksi Ir. Yul Andryono telah hadir memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan tentang kegiatan panitia penilai yang menilai 10-20 FTV kemudian, membuat berita acara namun ternyata oleh pihak TVRI disodorkan lagi Berita Acara terpisah yang ditandatangani oleh saksi seolah-olah dibuat dua kali penilaian,”jelas M Rum.
Dikatakan, Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 oran dan kerugian keuangan negara diduga senilai Rp. 2 Milyar (dua milyar rupiah).(haris)