JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Sampai hari kedua diberlakukannya persidangan E-Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), masyarakat tertilang rata-rata masih kecewa karena minimnya informasi tentang sidang.
Kekecewaan masyarakat bukan karena besar denda tilang yang harus dibayar tapi karena cara persidangan di Kejari Jakpus banyak yang tidak mengerti.
Tertilang yang membawa berkas lembaran biru ada yang langsung ke Kejari dan mengambil nomor antrian. Setelah nomor urutannya di panggil pelanggar/tertilang tersebut maju ke loket. Tapi di loket tak bisa bayar denda tapi disarankan petugas Kejaksaan supaya membayarnya di Bank BRI.
Sehingga pelanggar tilang tersebut ngedumel. “Bayarnya di bank juga bolak balik jadinya,” kata seorang pria yang bergegas ke parkir motornya.
Tertilang lembaran biru lainnya ada yang sudah langsung bayar di bank BRI sebesar Rp 500.000 untuk pelanggaran jenis mobil dan Rp 250.000 jenis motor mengambil nomor antrian sambil menulis nomor HP di berkas. Setelah mendapat nomor antrian dan kemudian memperoleh barang bukti STNK atau SIM tapi uang kembalian disuruh ambil hari Kamis.
“Kembalian uang bapak baru bisa diambil hari Kamis. Nanti akan kami SMS,” kata Tatang petugas tilang di loket.
“Jadi Kamis saya balik kemari? Berapa memang denda tilang saya?” Dijawab petugas belum tahu besar denda berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya hari Kamis, pelanggar diminta balik mengambil sisa uang.
“Ini bikin susah saja. Dendanya pasti minimal tapi bayarnya harus maksimal di bank,”‘kata orang tersebut ngedumel.
Sedang pelanggar tilang berkas merah bisa langsung bayar di loket setelah mendapat nomor antrian tapi tetap mengalami kekecewaan karena berjam-jam mengantri. Ditambah lagi, saat mengantri itu mereka berpanas-panasan dibawah trik matahari. “Kenapa mesti sidang disini. DI Pengadilan kan enak karena adem.”
Beberapa Tertilang tersebut bernama Sunardi, Yayang Ashar, Robert MTS, Abdul Satrio Nugroho dan lain-lain.
Diantara pelanggar tilang sempat juga terjadi dialog, apa perbedaannya berkas biru dan berkas merah. Menurut seorang pemuda, pengalamannya diberi kertas biru karena melawan polisi saat ditilang. “Tapi sekarang saya engga jelas,” katanya
Sedang kalau ditilang dengan kertas merah berarti kita mengakui kesalahan dan mau menandatangani buku tilang yang disodorkan polisi.
Yang perlu dipikirkan menurut mereka bagaimana kalau ditilang tapi uang belum ada. “Kalau lagi ga punya kita pasti bingung. Lagian ini peraturan siapa,” kata orang tersebut.
Kertas tilang biru, tambahnya, menyiksa dan ribet. “Kita dibuat bolak balik, menyita waktu dan melelahkan,” kata orang tersebut. (dolat munthe).