JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI sangat menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Benny K. Harman, dari Fraksi Partai Demokrat bahwa jabatan Pembina Ormas GMBI yang melekat pada Irjen Pol. Anton Chaliyan, yang kebetulan menjabat Kapolda Jawa Barat sebagai tidak etis, adalah keliru dan sangat tendensius.
“Pernyataan Benny K. Harman justru dapat berdampak negatif bukan saja akan menambah beban polri bertambah berat dalam menghadapi kelompok intoleran, akan tetapi juga sekaligus akan memberi angin segar kepada kelompok intoleran dan radikal dalam mengobok-obok kehidupan masyarakat yang toleran dan berdampingan secara damai antar umat beragama,”ungkap Koordinator Petrus Selestinus SH kepada wartawan di Jakarta,Selasa (17/1).
Petrus menilai pada saat yang bersamaan FPI dan GMBI yang kebetulan sedang berhadap-hadapan nyaris bentrok fisik ketika massa FPI mengawal Rizieq Shihab saat diperiksa Polda Jabar dalam kasus penistaan lambang negara. Bentrok fisik itu nyaris mengarah kepada konflik horizontal karena berhasil dihentikan oleh aparat Kepolisian yang tentu saja tidak lepas dari peran dan posisi Irjen Pol. Anton Charliyan sebagai Pembina Ormas GMBI.
“Publik bisa saja menilai sikap BKH dan Partai Demokrat telah memberi angin segar buat FPI bahkan patut diduga berada di balik gerakan intoleran yang akhir-akhir ini muncul secara terbuka,”kata Petrus. Karenanya jika perkembangan penanganan kelompok intoleran di Indonesia ini kurang membawa hasil yang menggembirakan, maka Partai Demokrat patut dimintai pertangung jawaban secara hukum dan moral karena kelompok intoleran justru tumbuh subur dan dibiarkan berkembang ketika SBY menjadi Presiden RI selama 10 tahun.
Dikatakan, memang sangat politis dan bahkan politiking apabila BKH sampai meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan harus dicopot dari jabatannya selaku Kapolda dan untuk itu akan memanggil Kapolri untuk menjelaskan jabatan Pembina Harian Irjen Pol. Anton Charliyan dalam Ormas GMBI termasuk aktivitas GMBI turut mengamankan Kota Bandung ketika ada unjuk rasa FPI mengantarkan Rizieq Shihab saat diperiksa Polda Jawa Barat.
Secara hukum anggota Kepolisian yang menjadi pembina Ormas bahkan mendirikan Ormas sekalipun hal itu merupakan wujud tanggung jawab profesionalisme polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab humum dan moral.
“Yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh UU Polri adalah anggota Kepolisian RI terlibat dalam kegiatan politik praktis karenanya Polri harus bersikap netral (pasal 26 UU Polri),”ujarnya.
Dengan demikian sikap BKH dalam persoalan pembinaan ormas oleh anggota Polri sebagai sebuah
pelanggaran, justru ini cara berpikir yang keliru dan salah memaknai tugas dan tanggung jawab pokok polri menurut UU.
Karena itu kata Petrus BKH dan Partai Demokrat bisa dianggap telah menyalahgunakan fungsi kontrol Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya yaitu Polri untuk tujuan politik lain di luar penguunaan fungsi kontrol Dewan terhadap Polri.(ris)