SIDOARJO-(TERBITTOP.COM) – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberantas praktik pungutan liar (pungli) di seluruh instansi, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) sekaligus pengukuhan para pengurusnya oleh Bupati H Saiful Ilah, bertempat di Aula Delta Graha Setdakab pada Kamis (2/1) lalu.
Kepengurusan UPP yang dikukuhkan itu, ketua pelaksana dipegang Kapolresta, Kajari dan Wakapolresta. Lalu, wakil ketua pelaksana dijabat Kepala Inspektorat Kabupaten dan Kabag Hukum Setda. Sedangkan, Bupati sendiri selaku pengendali.
Pengukuhan para pengurus UPP tersebut, selain dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Kelurahan/Kepala Desa se-Sidoarjo, juga disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, yakni Wakil Bupati H Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Kombes Pol Muh Nasir Anwar, Kajari M Sunarto, Dandim 0816 Letkol Inf Fadli Mulyono, serta Ketua PN Ifa Sudaewi dan Ketua DPRD H Sullamul Hadi Nurmawan.
Dalam sambutan pengukuhan, Bupati Saiful Ilah menyatakan, pembentukan UPP ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Pengurus UPP yang baru dikukuhkan hendaknya menjalankan tugas dan kewajiban dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Juga, mampu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih atau clean goverment, “tandasnya.
Pungli, sambung bupati, saat ini kerapkali terjadi di segala lapisan. Baik itu di Lembaga Kementerian maupun Pemerintah Daerah. Praktik pungli ini dinilai amat meresahkan masyarakat. Itulah alasan kenapa Pemerintah Pusat bertindak tegas menyapu bersih segala bentuk pungutan liar. Kini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindaklanjutinya dengan membentuk UPP berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/16/404.1.1.3/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daearah di Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut, bupati menegaskan, selain fungsi pencegahan hukum, UPP juga bertugas untuk melaksanakan koordinasi, sosialisasi serta menindak tegas semua pelaku-pelaku pungutan liar.
“Dibentuknya UPP dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur Pemkab Sidoarjo dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Unit ini pun bersifat terbuka, menerima semua masukan dan keterlibatan masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, masyarakat berpartisipasi aktif, mau melaporkan ke UPP, apabila melihat praktik pungli. Laporkan, jangan diam! ”tegasnya.
Bupati juga menekankan, mulai sekarang ini, saatnya untuk menghindari segala bentuk pungutan yang tidak resmi.
“Semangat pemberantasan pungli bukan terletak pada jumlah kerugian yang timbul, namun pada akar budaya yang hendak dihilangkan, “ujarnya. (wachid y)