JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lagi-lagi membuat kejutan. Kali ini tentang vonis bandar narkotika, Edwin Lilihata (40) yang dihukum 20 tahun penjara potong tahanan.
Edwin semula dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Guntoro SH, MH karen terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai aneka macam jenis narkoba jumlah banyak.
Sedang dalam pembelaan terdakwa Edwin, tidak mengakui barang bukti miliknya hingga terdakwa minta bebas.
Tuntutan jaksa tersebut kemudian diperberat majelis hakim yang diketuai DR Binsar Gultom SH. SE. MH dengan menghukum Edwin 20 tahum penjara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 mililar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini diucapkan hakim Bisar Goltom SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin (8/2)’
Hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menguasai aneka jenis narkoba dalam jumlah banyak. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dan juga merusak moral generasi muda dan bangsa.
Persidangan pembacaan vonis ini sudah ditunda berkali kali karena hakim mengaku belum siap membuat putusannya. Ternyata sampai hari H-nya , naskah putusan belum siap juga sehingga hakim mensekors sidang 15 menit untuk membuat amar putusan tetsebut.
Sebelumnya Jaksa Guntoro SH menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Dengan divonisnya terdakwa oleh hakim selama 20 tahun penjara, berarti penjara bagi tetdakwa naik lima tahun. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan,terdakwa Edwin dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan atau dan seterusnya, menyerahkan narkotika golongan I yang bertanya melebihi 5 gram.
Terdakwa , memdapatkan narkoba berbagai macam jenis itu dari Roy (dalam pencarian) melalui Chairul Anwar alis Ayung di Apartemen Kemang View, Bekasi.
Polisi menyita 500 gram sabu sabu, 50 ekstasi, 5 bungkus heroin, 5 botol ketamine. Barang haram ini akan dijual terdakwa pada orang lain.
Melalui pengembangan dirumahnya terdakwa yang beralamat di Jalan Narogong Permai , Pengasinan, Rawa Lumbu Bekasi, ditemukan heroin 462 gram, dan 45 botol ketamine.
Menurut dakwaan, jika terdakwa berhasil menjual barang-barang laknat tersebut akan mendapakan upah Rp 5 juta sampai Rp 20 juta dari Roy. (dolat munthe)