JAKARTA–(TERBITTOP.COM)-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, menyatakan rasa terkejut atas beratnya tuntutan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dirinya.
Perihal beratnya tuntutan Jaksa KPK terhadapnya, dikemukakan terdakwa Irman Gusman dalam nota pembelaan dirinya, yang dibacakan, Rabu kemarin (8/2), di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta.
“Saya sampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saya sangat terkejut dan sangat terpukul serta sedih dengan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam perkara saya,” tandas Irman, saat menyampaikan nota pembelaan di hadapan Ketua Majelis hakim pimpinan, Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tuntutan tersebut dinilai sangat tinggi dan memberatkan dirinya. Irman juga merasa keberatan saat Jaksa KPK menggunakan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan besarnya tinggi atau rendahnya tuntutan pidana.
Menurut terdakwa Irman, beberapa perkara yang pernah diputus MA tersebut tidak dapat disamakan dengan substansi perkara yang sedang dihadapinya.
Seperti diberitakan pekan lalu. Jaksa KPK menuntut agar Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik hingga 3 tahun setelah terdakwa Irman selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. Tapi tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Jaksa KPK memperdengarkan bukti rekaman pembicaraan antara terdakwa Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Percakapan rekaman tersebut mengungkapkan Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.
Sidang selanjutnya pekan depan, akan mendengar nota pembelaan tim penasihat hukum yang diketuai pengacara Makdir. (dolat munthe)