JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), lagi lagi mengajukan tuntutan hukum, denda dan pencabutan hak politik terdakwa.Kali ini JPU KPK ajukan tuntutan berlapis itu terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Padahal baru-baru ini tuntutan berlapis tersebut dalam perkara Sanusi yang dituntut 10 tahun penjara ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perihal pencabutan hak politik itu menurut hakim Sumpeno SH, MH yang mengadili Sanusi, harus diajukan dalam perkara tersendiri.
Sanusi tetap dihukum 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK Arif Suhermanto menuntut Irman Gusman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa Irman dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, terkait penjarahan gula pasir di Provinsi Sumatera Barat.
Tuntutan jaksa ini kemundian diperberat dengan melihat fakta yang ada, dimana JPU meminta hakim untuk mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.
Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok. Demikian pinta Arif di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, pencabutan hak politik itu untuk melindungi publik dari fakta dan persepi yang salah tentang calon pemimpin. Menurut JPU, saat memilih wakil daerahnya, masyarakat menginginkan pemimpin yang bebas dari KKN.
“Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah mencederai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik,” tandas Arif.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan 2,5 tahun kepada istrinya, Memi.
Kedua penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman itu juga harus membayar denda, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.(dolat munthe)