JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap Dirut PT Matrindo Eddy S Limantoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan itu dilakukan Kejari Jakpus setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, dan didapatkan indikasi korupsi.
Oleh karenanya, menurut sumber di Kejaksaan, penahanan dilakukan terhadap Eddy selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Januari 2017-18 Februari 2017. Terdakwa didugaan melakukan korupsi penempatan/pembangunan perangkat telekomunikasi Base Transciever Station (BTS) yang berlokasi di SMU Negeri 30 Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan beberapa lokasi lainnya.
Penempatan BTS telekomunikasi itu tidak melalui mekanisme dan prosedur yang sah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 miliar.
Penahanan terdakwa dilakukan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Dan terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman seumur hidup.
Dengan demikian, terdakwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi segera digelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Jakarta guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum. (dolat munthe)