JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Jakarta, yang menghukum mantan Panitera M Santoso 5 tahun penjara.
Pernyataan banding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), alasannya karena tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim, terpaut jauh.
Sebelumnya JPU KPK Mohammad Asri Irawan dan kawan-kawan menuntut terdakwa M Santoso tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar 28.000 dolar Singapora, untuk memenangkan perkara.
Bekas Panitera Pengganti (PP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso, diadili sejak 14 November 2016 lalu.
Saat medengar pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH, MH, panitera senior yang sudah dipecat ini, terlihat banyak menunduk meski raut wajahnya terlihat tenang.
Menurut majelis hakim, M Santoso terbukti menerima suap sebesar 28.000 Dolar Singapura dari staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, bernama Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum PT KTP.
Uang senilai 28.000 Dolar Singapura tersebut, adalah besar uang suap yang di janjikan Roul dengan rincian 25.000 Dolar Singapura untuk majelis hakim yang mengadili perkara. Sedang sisanya 3000 Dolar Singapura, akan diberikan kepada Santoso sebagai perantara.
Perkara dimaksud adalah perkara yang disidangkan majelis hakim Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu,di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap ini diberikan Raoul kepada Santoso agar memengaruhi putusan perkara.
Dalam dakwaan terhadap Santoso diketahui, saat persidangan memasuki tahap pembuktian pada 4 April 2016, Raoul menghubungi Santoso agar memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan perdata PT MMS terhadap kliennya.
Terdakwa lalu menyarankan Raoul menemui Partahi yang menjadi ketua majelis hakim perkara ini. Namun, Partahi tidak ada di ruangannya, karena. utu Raoul menemui hakim anggota Casmaya, pada 13 April 2016..
Selanjutnya, awal Juni 2016, Raoul memperkenalkan stafnya Ahmad Yani dengan Santoso, untuk berkomunikasi mengenai perkara ini.
Sekitar 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk majelis hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak. Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.
Raoul pun mendatangi Partahi di ruang kerjanya dan menjanjikan uang 25.000 Dollar Singapura untuk majelis hakim pada akhir Juni 2016.
Atas janji yang disampaikan Raoul, Partahi mengucapkan terima kasih dan meminta agar uang itu diberikan setelah putusan.
Ahmad Yani kemudian diperintahkan Raul mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai yang dijanjikan kepada hakim dan Santoso.
Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura.
Pada 30 Juni 2016, majelis hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Raoul menyampaikan kepada Santoso bahwa keinginannya agar gugatan ditolak, bukan tidak dapat diterima.
Meski demikian, Raoul tetap komit soal pemberian uang. Santoso menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah bentuk bantuan yang dapat diberikan majelis hakim kepada Raoul.
Santoso kemudian mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat. Tak lama setelah menerima uang, Santoso ditangkap KPK. (Dolat Munthe).