Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol :1616/K/XI/2013/Polres JP, Tanggal 7 November 2013 di Polres Metro Jakarta Pusat, tercatat seorang Wanita bernama DINI INDRAWATI SEPTIANI, pada tanggal 7 November 2013, telah melaporkan sebuah peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013, sekitar jam 06.30 Wib dan hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib. di Gelora Bung Karno, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jika kita mencermati uraian kejadian yang disebutkan dalam Surat Panggilan Polsek Tanah Abang dengan judul PRO JUSTITIA, No. : Spgl/ /S-14/III/2017/Sektor TA, tertanggal 8 Maret 2017, maka perisitiwa yang diduga sebagai tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dengan korban yang sama yaitu DINININDRAWATI SEPTIANI, oleh pelaku yang sama, yang terjadi sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda, yaitu terjadi pada hari jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib dan diulangi lagi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 jam 06.30 Wib.
Dalam Surat Panggilan Polsek Tanah Abang, dengan kepala PRO JUSTITIA, Nomor : Spgl/ /S-14/III/2017/Sektro TA, tertanggal 8 Maret 2017, disebutkan antara lain memanggil : SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, laki-laki, Pekerjaan Wiarswasta, Alamat Jln. Galuh II No. 19, Rt. 003 Rw. 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menghadap kepada Kanit Reskrim selaku Penyidik yang bernama Mustakim, SH. MH, Pangkat Kompol (HP. 08129230365) atau dengan Kasubnit II Reskrim Tri Teguh Irianto, SH (Hp. No. 085959185866) atau dengan Penyidik Pembantu BRIPKA SUPRIYANTO di Kantor Polsek Tanah Abang, Jln. Penjernihan, I No. 8, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, jam 09.00 Wib. Guna diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau 311KUHP, yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 Wib dan pada hari Jumat tangbal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib di Gedung Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meskipun Surat Panggilan Polsek Tanah Abang tersebut tidak menjelaskan siapa sesungguhnya sebagai orang yang diduga sebagai pelaku Pencemaran Nama Baik/Fitnah, juga tidak menjekaskan apa peran dan pengetahuan SANDIAGA SALAHUDDIN UNO dalam perisitiwa pidana Pencemaran Nama Baik, namun dengan mangkraknya kasus ini di Polsek Tanah Abang selama hampir 4 (empat) tahun tanpa ada kepastian hukum yang menjamin hak-hak hukum DINI INDRAWATI SEPTIANI sebagai korban yang melapor, ini menggambarkan bahwa Pelapor DINI INDRAWATI SEPTIANI sesungguhnya sedang berhadapan dengan seorang Terlapor atau yang diduga sebagai pelaku dengan kualifikasi bukan orang sembarangan, ia adalah orang kuat secara ekonomi dan politik, sehingga berhasil membuat hukum dan aparat hukum Polsek Tanah Abang menjadi lumpuh layu tidak berdaya ketika menghadapi Terlapor/Pelaku orang kuat.
Oleh karena itu publik berharap dari KAPOLDA METRO JAYA, untuk membuka identitas atau jati diri siapa sebenarnya Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelaku Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh DINI INDRAWATI SEPTIANI atau apakah SANDIAGA SALAHUDDIN UNO menjadi Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelakunya. Karena itu KAPOLRI atau setidak-tidaknya KAPOLDA METRO JAYA, seharusnya menjelaskan kepada publik apa keterlibatan SANDIAGA SALAHUDDIN UNO dalam kasus ini diperjelas satu dan lain terkait persoalan konstetasi kepemimpinan di DKI Jakarta agar publik tidak membeli kucing dalam karung.
Sebagai seorang Pengusaha papan atas di negeri ini dan apalagi saat ini SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai seorang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka sikap tidak memenuhi panggilan polisi, memberi kesan bahwa SANDIAGA SLALHUDDIN UNO memiliki karekter kepemimpinan yang buruk dan rendah tangungjawab karena tidak mendahulukan kepentingan rakyat kecil pencari keadilan. Sikap demikian 267juga harus dipandang sebagai tidak peduli terhadap nasib pencari keadilan dari kalangan orang kecil yang sedang mencari keadilan.
Di sisi lain SANDIAGA SALAHUDDIN UNO juga patut dinilai kurang menghargai proses hukum dan kurang menghargai kerja aparat penegak hukum bahkan tidak menghormati hukum itu sendiri. Publik pasti menduga-duga apakah mangkraknya kasus ini cukup lama hampir 4 tahun di tangan Polsek Tanah Abang karena kelalaian Polsek Tanah Abang yaitu tanpa pernah memanggil SANDIAGA SALAHUDDIN UNO atau memang karena SANDIAGA SALHUDDIN UNO pernah dipanggil tetapi ybs. mangkir dari panggilan ataupun memenuhi panggilan tetapi kemudian Penyidik Polsek Tanah Abang berubah pikiran untuk menutup kasus Laporan Polisi dari DINI INDRAWATI SEPTIANI, hanya karena DINI INDARAWATI SEPTIANI adalah seorang pencari keadilan dari rakyat kecilyang tidak berdaya dan sedang berhadapan dengan orang kuat yang rendah tanggung jawabnya terhadap rakyat kecil.
.
Karena itu meskipun saat ini Polsek Tanah Abang baru sadar atau disadarkan bahwa ada orang kuat di negeri ini bernama SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, nyaris dilupakan oleh aparat Penegak Hukum dalam jangka waktu yang cukup lama dan mengapa baru sekarang Polsek Tanah Abang sadar untuk mempertanggungjawabkan hutangnya terhadap laporan seorang DINI INDRAWATI SEPTIANI tanpa memperhatikan profesionalisme dan tanggung jawab Kepolisian Negara RI terhadap tugas pelayanan hukum dan ketertiban masyarakat. Karena itu sekalipun sekarang ini kasus DINI INDRAWATI SEPTIANI mulai mendapatkan perhatian setelah mengendap selama 4 tahun tanpa mendapatkan kepastian hukum dan tanpa ada yang mau bertanggung jawab untuk memanggil SANDIAGA SALAHUDDIN UNO guna didengar keterangannya sebagai Saksi dan/atau sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak berarti POLRI tidak lagi dimintai pertangungan jawab atas begitu lamanya atau macetnya pelayanan hukum bagi kebutuhan rakyat kecil DINI INDRAWATI SEPTIANI.
KAPOLRI Cq. Irwasum/Irwasda Polda Metro Jaya atau Propam Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya harus bertangung jawab, tidak hanya sekedar memantau jalannya proses hukum atas laporan DIDI INDRAWATI SEPTIANI yang dalam perkara ini menghadapkan Sdr. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai saksi ( tanpa dijelaskan apakah sebagai Terlapor/Saksi Fakta), untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan transparan, tetapi juga KAPOLRI, IRWASUM dan PROPAM harus menyelidiki kemungkinan aparat Kepolisian Polsek Tanah Abang dalam tugas penyelidikan dan penyidikan kasus ini terjebak dalam persoalan KKN yang membudaya bahkan menjadi budaya hukum kita, ketika berhadapan dengan orang kuat, baik sebgai Pelapor maupun Terlapor.
Kapolri perlu menyelidiki apakah mangkraknya perkara Laporan DINI INDRAWATI SEPTIANI ke Polsek Tanah Abang hingga 4 tahun lamanya itu, hanya karena Polri lebih melindungi SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai orang kuat ataukah karena memang kinerja Penyidik Polsek Tanah Abang yang buruk seperti kata orang hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. (PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).