JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Agung melimpahkan ke penuntutan dua tersangka kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak dan Paket FTV Anak-anak Tahun Anggaran 2012 dan melanjutkan ke penahanan tersangka ke LP Cipinang Jakarta. Kedua tersangka pada Selasa (21/3) dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Hendrik Handoko, jabatan Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional sesusi Sprindik khusus nomor: Print-013/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 14 Februari 2017. Lalu Ludy Eristasan, pekerjaan Swasta sesuai Sprindik nomor: Print-014/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 14 Februari 2017.
“Mereka sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Cabang Salemba dan kini seteah tahap kedua dipindah ke LP Cipinang,”ungkap Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta SH MH dan Kasi Pidsus Dedy Priyo SH MH kepada wartawan kemarin.
Penetapan dua tersangka ini adalah pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra Dkk dan Kejagung terus mengungkap sampai keakarnya. Kasus dugaan korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. (ris)