JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina terkait pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Eenergy Indonesia tahun anggaran 2010-2014.
Kepala Pusat dan Hukum Kejaksaan Agung Drs M Rum,SH MH mengatakan penyidik sudah memeriksa 30 saksi untuk mengungap dugaan korupsi yang terjadi di BUMN tersebut.
“Sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 73.499.450.000,-,”ungkap M Rum dalam rilis kepada TERBITTOP,kemarin.
Dalam kasus ini penyidik kata Rum sudah memeriksa para tersangka dari Pertamina Patra Jaksa,diantaranya Dirktur Pemasaran PT Patra Niaga tahun 2008 sammpai dengan 2011 ‘D,SW’.Kemudian memeriksa JI jabatan Vice President National Sales 2 Prtamina Patra Niaga tahun 2010 sampai 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT Utma Alam Energi. “Penyidik juga sudah memeriksa tersangka “CGH” jabatan Direktur Operasional PT. Ratu Energy Indonesia dan E pekerjaaan karyawan swasta (Manager Operasional PT Hanna Lines).
Para tersangka tersebut sudah ditahan di rumah tahanan negara Salemba Cabgng Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 8 Maret sampai 27 Maret 2017.
Rum menyebutkan, empat orang tersangka itu adalah Sidi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga tahun 2008 sampai 2011. Lalu Johan Indrachman selaku Vice President Nasional Sales II PT. Pertamina Patra Niaga tahun 2010 sampai 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi. Kemudian Carlo Gambino Hutahaean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia dan Eddy selaku Direktur Operasional PT. Hana Line.
Penahahan keempat tersangka dimulai sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan 27 Maret 2017,” ucapnya.
Rum mengatakan, dalam kasus ini PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hana Line dan PT Ratu Energy Indonesia untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak ke PT Total E&P Indonesia. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar 72,15 miliar rupiah ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT Ratu Energy Indonesia. Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga akhirnya dicairkan. Namun oleh pihak Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan.
“Ada bukti pembayaran tapi faktanya tidak ada, jadi pembayarannya fiktif,” ujar Rum. Sebelumnya, Tim Penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ferdi Novianto sekaligus Direktur Pemasaran periode Juni 2011 sampai Mei 2012. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Pertamina Patra Niaga Said Reza Pahlevi. Terakhir Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2011-2013 Delas M. Pontolomiu diperiksa penyidik.(ris)