JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Sidang perkara sengketa Hotel MaxOne Sabang, Jakarta Pusat, akan berakhir di tingkat peradilan pertama.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Hastopo SH, MH mengatakan kepada wartawan, Kamis (23/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Perdata No.460 tentang hotel MaxOne akan diputus dua pekan mendatang (Kamis 6 April 2016).
“Tadi sidang terahir perkara ini acaranya kesimpulan dari Tergugat. Setelah itu majelis hakim menyatakan kepada kuasa Penggugat dan Tergugat bahwa perkara ini ditunda dua minggu untuk sidang pembacaan putusan,” kata Hastopo.
Bagaimana nanti putusannya, kita lihat dua minggu lagi dan mudah-mudahan tidak tertunda, tambahnya mengakiri keterangan sembari sumringah.
Sengketa Hotel MaxOne Sabang Jakarta Pusat terjadi antara direksi. Devi Taurisa menggugat rekan bisnisnya Budi Santoso (Dirut PT Batavia Land), melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena Tergugat mengagunkan Hotel MaxOne kepada Bank ONB tanpa seijin Penggugat Devi.
Gugatan Devi terhadap Tergugat Budi Santoso dilakukan melalui kuasa hukum (Pengacara), Ahmad Riyadh UB SH, MSi, dari kantor Advokat & Legal Consultants Ahmad Riyadh UB, SH, MSi & Partners, Surabaya, di Pengadila Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat Devi Taurisa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batavia Land (PT BL) tersebut menyatakan asset pribadinya sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.436/desa/kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas 436 M2 atas nama PT BL beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl Agus Salim No.24 Sabang, Kelurahan Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, setempat dikenal dengan nama Hotel MaxOne Sabang merupakan asset terbesar Penggugat.
Tanpasepengetahuan Penggugat Devi Taurisa atau direksi lainnya, serta tanpa adanya RUPS, PT BL sekitar tahun 2005 Tergugat I (Budi Santoso), menjaminkan Hotel MaxOne Sabang sebagai jaminan/agunan hutangnya di Bank ONB.
Tindakan Tergugat I, Budi Santoso menjaminkan Hotel. MaxOne terhadap Tergugat II, Bank ONB tanpa sepengetahuan Penggugat, bertentangan dengan ketentuan hukum 102 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pada Undang-undang di atas disebut bahwa Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
“Oleh karenanya tindakan Tergugat I tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tandas Ahmad Riyath dalam gugatannya.
Tergugat II Bank ONB yang mengetahui bahwa tanpa persetujuan RUPS tidak diperkenankan/dilarang untuk menjanjikan asset Penggugat. Namun bukannya menolak malah memberikan persetujuan serta menerima Hotel MaxOne Sabang sebagai jaminan hutang yang dilakukan secara melawan hukum oleh Tergugat I tersebut.
“Dengan demikian Tergugat II, juga melakukan perbuatan melawan hukum,” tandas Pengacara Riyadh.
Sedang dampak perbuatan Tergugat I yang menyerahkan secara sukarela Hotel MaxOne kepada Tergugat II maka sejak 12 Mei 2016, ditetapkan.Bank ONB Indonesia sebagai pemilik baru atas tanah dan bangunan Hotel MaxOne Sabang yang luas seluruh bangunannya 2983 M2 itu.
Namun begitu menurut Pengacara Ahmad Riyadh, karena Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, pengikatan Hotel MaxOne Sabang sebagai jaminan (agunan), hutang kredit dan pengalihan/penyerahan secara suka rela Hotel MaxOne kepada Tergugat II, termaksud haruslah dinyatakan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga Hotel MaxOne Sabang tetap menjadi milik Penggugat.
Sedang laporan pidana terkait perkara ini bakal ada pengaduan ke Polri karena diduga keras terjadi pemalsuan tanda tangan Penggugat Devi Taurisa. (dm)