JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Sidang perkara penodaan agama yang melibatkan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahya Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertaniaan Jakarta Selasa (7/3) dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi fakta yakni kakak angkat Ahok Analta Amier, politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikusumo, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.
Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, ketiga saksi memberikan keterangan meringankan bagi kliennya di muka persidangan.
Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi saksi pertama yang dihadirkan sebagai ahli agama.
Rizieq, yang merupakan saksi pertama yang dihadirkan, tampak memasuki ruang sidang dan disambut takbir.
Dia sempat mengacungkan 2 jempol ke arah pengunjung sidang. Kemudian Rizieq, yang mengenakan pakaian serba putih, duduk di kursi saksi.
Selain Rizieq, satu ahli yang akan dimintai keterangan adalah ahli pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Abdul berasal dari Komisi Perundangan dan Hukum MUI. Meski begitu, Abdul memastikan dirinya berada di posisi netral sebagai akademisi.
Dalam prsidangan jaksa penuntut umum selain menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Sejumlah saksi pelapor juga telah dihadirkan, di antaranya yakni Novel Chaidir Hasan, Pedri Kasman, Muchsin, Gusjoy, dan lainnya. Sementara sejumlah saksi ahli juga telah dihadirkan, di antaranya yakni Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan Ketua MUI Ma’ruf Amin.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum memilih tak mengajukan pertanyaan pada Rizieq Shihab yang ditunjuk sebagai ahli agama Islam pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan altenatif pasal 156 a dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(ris)