Zona Parlemen Bebas Korupsi yang dikemukakan Ketua DPR Setya Novanto beberapa tahun lalu kini seperti tidak ada wibawanya lagi. Ditengah hiruk pikuknya segerombol anggota DPR Periode Tahun 2009-2014 terseret masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK beserta 5 korporasi, serta ada 133
saksi akan menguatkan dakwaan korupsi yang merugikan negara Rp2,31 triliun, membuat ‘zona parlemen bebas korupsi’ seperti tidak berwibawa lagi.
Kini masyakat semakin yakin bahwa benar korupsi terbesar dilakukan oleh kalangan anggota DPR.
Namun dakwaan keterlibatan mereka telah menerima uang dalam proyek yang bernilai cukup signifikan itu harus dibuktikan nanti di persidangan.Apalagi sudah ada sejumlah anggota DPR RI yang secara ikhkas mengembakikan uang hasil suap kepada KPK.KPK harus membongkar tuntas korupsi e kTP ini.
Ironis memang korupsi dikalangan anggota DPR kita semakin marak dan menjamur. Selama ini prilaku korups banyak melanda anggota dewan yang terhormat, sehingga wajar saja banyak pihak mengingingkan agar ada reformasi di DPR-RI. Korupsi oleh kalangan anggota yang terhormat itu ‘abusit’ seperti kubangan yang harus diberantas ke akar akarnya, jika tidak maka akan tumbuh terus terjadi. Ketua DPR Setyo Novanto mencanangkan zona parlemen bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dilingkungan Sekretariat Jenderal DPR.Tujuannya utamanya adalah agar terbebas dari perilaku koruptif. Tetapi kini sebaliknya dia malahan ikut disebutkan dalam surat dakwaan jaksa.
Lalu siapa yang bisa dipercayai rakyat sekarang ini. Kejujuran dari anggota DPR itu seperti tiada lagi. “Orang yang berteriak anti korupsi tetapi sebaliknya diduga melakukan korupsi’. Hukum kita tetap menganut asas praduga tak bersalah. Kita harus tetap menunggu proses jalan persidangan perkara e KTP diperiksa di persidangan nanti. Akankan terbukti sejumlah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan itu terbukti korupsi!. KPK harus membuktikan surat dakwaannya.
Prilaku korupsi angota DPR terjadi sejak tahun 2012, dimana saat itu KPK Dalam hasil laporan mencatat sejumlah pejabat yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi yakni anggota dewan,DPRD Provinsi dan DPRD kotamadya/kabupaten. Dari 45 orang yang ditetapkan tersangka, jabatan anggota dewan menempati urutan pertama sebanyak 16 orang menjadi tersangka. Banyak aktor,ada elite politik Parpol DPR pusat dan daerah, birokrasi bisnis dan calo-calo menjadi tersangka kasus korupsi.
Banyaknya kasus korupsi dilakukan anggota dewan karena para elite parpol sering melakukan demoralisasi melalui ‘abuse of power’. Walaupun demikian kita masih percaya bahwa DPR masih bisa diperbaiki. Buktinya adanya langkah untuk membangun Zona bebas korupsi Parlemen.Kita mendukung
langkah pembersihan internal dan membangun budaya malu korupsi di Parlemen,sehingga akan membuat semua anggota DPR-RI,selaku perwakilan birokrasi mampu membangun birokrasi dan integritas anggota dewan. Tujuan utamanya agar terbebas dari prilaku koruptif.
Kedepan DPR tetaplah harus melangkah dengan gagah berwibawa dan terhormat dengan membuang prilaku koruptif.Inilah harapan rakyat kedepan bahwa reformasi yang dilakukan di DPR dengan membangun Zona Bebas Perlemen Korupsi itu benar benar akan diwujudkan. Marilah kita teruskan zona tersebut,untuk mendidik semua anak bangsa dengan akal dan moral semoga hari esok DPR terus bersinar tanpa ada korupsi.*