SEMARANG-(TERBITTOP.COM)-Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Jateng berhasil mengawal pelaksanaan proyek-proyek pembangunan sepanjang 2016 di wilayah ini sebesar Rp44,4 triliun.Proyek pembangunan yang cukup besar nilai proyeknya diantaranya pembangunan jalan Tol,Bandara, Pembangunan Sutet dan pemebebasan lahan waduk Pidekso. Dalam proyek anggaran untuk konstruksi di Waduk Pidekso sebesar 500 miliar rupiah, sedangkan anggaran untuk pembebasan tanah sekitar 400 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto,SH.MH mengatakan sejak dilakukan sosialisasi sejumlah lembaga baik dari proyek pusat dan daerah telah meminta untuk pengawalan dan pengamaman proyek terutama kegiatan strategis seperti proyek pembangunan/renovasi Jembatan yang vital atau pembangunan jalan provinsi, waduk, jalan Tol dan sebagainya.
“Untuk 2016 semua proyek sudah selesai senilai Rp44,4 triliun dan untuk tahun 2017 sedang berjalan pengawalan karena sebagian masih ada yang lelang,” ungkap Sugeng Pudjianto dalam percakapan dengan TERBITTOP dan Media Indonesia di ruang kerjanya, pekan lalu.
Dia menambahkan dalam mengawal proyek pembangunan tersebut melibatkan Tim Jaksa baik yang ada di Bidang Intelijen dan Datun serta memberdayakan Jaksa fungsional yang ada di Kejati Jawa Tengah dikoordinir oleh As Intel Hendrik SH MH. Sejauh ini kendala yang dihadapi menurut Sugeng tidak terlalu sulit karena bisa diselesaikan terkecuali dalam pembebasan tanah di Kendal, dimana putusan kasasi MA sudah turun tetapi dan nilai ganti rugi kecil sehingga memerlukan pendekatan kepada masyarakat.
“Pelaksaan tugas TPD4 ini sudah memberikan dampak positif bagi laju pembangunan asal jangan ada kepentingan tertentu disana yang bisa mengganggu,”ujar Sugeng. Ditambahkan,selama ini pengamanan proyek sudah berjalan lancar dan jika ditemukan permasalahan selalu didiskusikan sehingga
tidak terhambat.Selain mengamanankan dan mengawal dana pembangunan lanjut Sugeng, kejati Jawa Tengah juga memberikan pendampingan sesuai Tupoksinya.
Kejati Jawa Tengah dalam tahun 2016 juga berhasil melalui Bidang Perdata dan TUN menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp4,710.654,711, dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.882.817.816. Penyelamatan dan pemulihan itu berasal dari kegiatan 4 perkara ligitasi dan 54 perkara non
ligitasi.
Terkait penyerapan anggaran khususnya dalam penegakan hukum dijajaran Kejati telah berjalan diatas 80 persen. Khusus kejaksaan memang ada penambahan jumlah perkara saat APBN-P sudah tersusun saat itu terjadi kendali sedikit ada penambahan jumlah perkara. Sedangkan jumlah anggaran penanganan ada yang kekurangan ada yang lebih sebaliknya seperti terjadi di Semarang dan Slawi.
“Kami dijatah 10.000 perkara pidum tapi kemampuan kita cuma 9000, sehingga dikembalikan.
Sedangkan problem yang terjadi dalam persidangan perkara pidsus menurut Kajati, karena lokasi yang jauh seperti dari Cilacap harus bermalam dan membuat cost biaya, belum lagi perkara dari polisi harus disidangkan ke Kejaksaan sementara anggaran sangat terbatas.
“Dalam pertemuan dengan Komisis III saya pernah usulkan agar persidangan perkara korupsi itu dikembalikan ke sistem lama sehingga tidak menimbulkan masalah,”kata Sugeng Pudjianto.(haris)