Sangat disayangkan sikap Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw diujung pengabdiannya sebagai Kapolda Papua melakukan blunder yaitu tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Papua dan para Tenaga Kerja PT. Freeport Indonesia di Papua yang selama ini sering menjadi korban kekerasan sikap aparat Polri Papua ketika ada kejadian aksi demo dll.
Blunder lainnya adalah ketika Paulus Waterpauw berkunjung ke Timika menjelang serah terima Jabatan Kapolda Papua baru, Irjen Pol Paulus Waterpauw hanya menjenguk Kapolres Timika AKBP. Vicktor D Makbon yang sedang diopname karena kakinya kena tembak saat aksi unjuk rasa buruh SPSI Timika di depan Pengadilan Negwri Timika saat sidang Terdakwa Sudiro, Ketua PUK SPKEP SPSI PT.
Freeport/PT.FI sedangkan 6 (enam) orang karyawan PT.FI yang juga menjadi korban penembakan polisi Timika yang juga diopname bersama-sama dengan Kapolres AKPB Vicktor D. Makbon sama sekali tidak ditengok.
Sikap demikian membuktikan bahwa ternyata Irjen Pol. Paulus Waterpauw bukanlah seorang bapak yang baik. Ia tidak memiliki sikap mengayomi, sikap kebapaan dan sikap sebagai seorang pemaaf.
Karena itu ketika mayoritas buruh PT. FI mengetahui bahwa Irejen Pol. Paulus Waterpauw ditarik ke Mabes Polri untuk suatu tugas lain, mereka serta merta menyatakan mensyukuri karena dengan kepergiannya itu masyarakat Papua khususnya karyawan PT. FI merasakan sebagai kembalinya rasa damai dan sikap mengayomi yang sempat hilang di Timika dan akan muncul kembali seiring dengan penugasan Irjen Boy Rafli Amar sebagai sosok Kapolda Papua pengganti yang memiliki sifat kebapaan, memiliki naluri mengayomi meskipun tetap tegas dalam menindak.
Irjen Pol. Boy Rafly Amar diharapkan akan membawa perubahan yaitu mengubah psikologi masyarakat Papua khususnya para buruh PT. FI yang selama kepemimpinan Paulus Waterpauw sering lebih banyak bertindak memihak dan melindungi PT. FI ketimbang melindungi buruh. Suasana damai, mengayomi bahkan suasana melindungi dari seorang pimpinan Penegak Hukum yang kurang dirasakan kehadirannya di tengah masyarakat khususnya buruh PT. Freeport diharapkan segera pulih kembali dari yangan dingin seorang Jederal Boy Rafly Amar.
Mayoritas buruh PT. FI meyakini meskipun Sudiro saat ini berada dalam tahanan Hakim Timika, akan tetapi penahanan terhadap Sudiro diduga tidak lepas dari intervensi Paualus Watwrpauw dengan berlindung dibalik alasan klise yaitu keamanan.
Indikatornya adalah penahanan terhadap Sudiro dilakukan sejak penyidikan polres Timika diambilalih Paulus Waterpauw ke Polda Papua dan juga sejak 6 buruh PT. FI anggota SPSI menderita korban peluru karet dari anak buah Paulus Waterpauw namun tidak ada pernyataan maaf dari Paulus Waterpauw terhadap para korban, terhadap SPSI dan terhadap masyarakat yang menjadi korban penembakan peluru karet yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Timika saat sidang perkara pidana atas nama Terdakwa Sudiro, Ketua PUK SPKEP SPSI di Pengadilan Negeri Timika.
Karena itu Tim Kuasa Hukum Sudiro (Bernadus Wahyu Wibowo, Petrus Selestinus dan Marthen L. Amansaman dan Ari lazuardi) akan melaporkan Irjen Pol. Paulus Waterpauw dan AKBP Vicktor D. Makbon ke Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan etika. (PETRUS SELESTINUS, TIM PENASEHAT HUKUM TERDAKWA SUDIRO).