KUPANG-(TERBITTOP.COM)-Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi NTT (Nusa Tenggara Timur) mengoptimalkan pengamanan dan pengawalan proyek pembangunan strategis nasional yang ada di wilayah ini khususnya pembangunan yang menyentuh langsung untuk kemakmuran masyarakat termasuk proyek di daerah perbatasan Timor Leste.
Pembangunan prasarana physik di daerah perbatasan terdapat tiga proyek bernilai Rp335 miliar di tahun 2016, dimana satu proyek Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Motain Kabupaten Belu sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi.Sedangkan dua proyek lainnya perbatasan di Motamasin Kabupaten
Malaka Rp120 miliar dan Proyek Pengembangan Infrastruktur Pemukiman Wini (Insana Utara) Rp130 miliar dan Pengembangan Pos Lintas Batas Negara Kabupaten Timor Tengah Utara Rp82,2 miliar sedang berjalan.
“Kami sangat serius dalam mengoptimalkan peran TP4D karena kita tahu bahwa masyarakat di daerah ini sangat menginginkan ada kemajuan dan kemakmuran. Semua proyek strategis ini mencapai keseluruhannya hampir 4 Rp triliun,”ungkap Kajati NTT Dr Sunarta SH MH menjawab TERBITTOP dan Media Indonesia yang berkunjung ke NTT pekan lalu. Sunarta menegaskan pihaknya telah meninjau langsung semua pembangunan proyek di daerah perbatasan, dan beberapa proyek lainnya yang menjadi prioritas tugasnya mengamankan dan mengawal pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.
“Pengamanan dan pengawalan proyek lainnya yang berjumlah sedikitnya 6 proyek strategis itu bernilai hampir mencapai 4 triliun, terdiri proyek Balai Wilayah Sungai NTT II terdiri tiga proyek yakni Bendungan Reknamo di Kabupaten Kupang Rp720 miliar dan Pembangunan Bendung Roti Klot di Kabupaten Belu Rp430 miliar yang saat ini baru mencapai 68 persen,”ujarnya.
Dalam penjelasan yang didampingi Asisten Intelijen Amran Lakoni, S.H,MH dan Sekretaris TP4D, Kajati Sunarta mengatakan upaya pengamanan dan pengawalan dana pembangunan ini akan terus ditingkatkan. Selama ini pengamanan proyek sudah berjalan lancar dan jika ditemukan permasalahan selalu didiskusikan sehingga tidak terhambat. Selain mengamankan dan mengawal dana pembangunan lanjut Sunarta, kejati NTT juga memberikan pendampingan sesuai Tupoksinya.
Proyek strategis lainnya yang menjadi perhatian pengamanan dan pengawalan antara lain dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XI NTT terkait dengan musyawarah Penetapan ganti rugi tanah untuk PLTMG Rote 5 MW , Flores (Manggarai Barat), Waingapu, Alor Kabupaten Kupang yang
berlokasi di di Desa Nggodimena Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.
“Pengadaan tanah PLTMG itu terdiri 5 proyek tersebut masing masing PLTMG Alor senilai Rp5.068 miliar,PLTMG Rote Rp6,583 miliar, PLTMTG Flores (Labuan Bajo) Rp37,36 miliar dan PLTMG Kabupaten Kupang Rp50 miliar. Pekerjaan PLTMG Alor sedang dalam penyelesaian, Rote dan Waingapu sudah
selesai, sedangkan untuk Labuan Bajo masih dalam tahap nego dan Kabupaten Kupang dalam tahap penunjukkan tim penilai harga tanah,”tegas Sunarta.
Pembebasan lahan untuk proyek ini sedang dalam penyelesaian walaupun sedikit alot karena menyangkut nilai ganti rugi.Dia mengungkapkan TP4D Kejati NTT juga mengawal Proyek Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kupang terdiri Pembangunan Fasfel Laut Kolbano Tahun anggaran 20117 dengan nilai proyek Rp40,11 miliar meliputi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tenau Kupang, Fasfel Laut Nunbaun Sabu (sisi darat) dan Pembangunan serta fasfel laut Kolbano.
Kemudian sesuai surat permintaan dari Dinas Kesehatan Provinsi TP4D Kejati juga mengawal proyek Dinas Kesehatan NTT dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa TA 2017 dengan jenis kegiatan Pembangunan Gedung Asrama di UPT Latnakes dengan nilai Rp10 miliar,Pengadaan alat Kesehatan
Laboratarium Rp8,454 miliar,belanja modal kesehatan sebesar Rp8,45 miliar,belanja modal pengadaan konstruksi pembelian gedung rumah sakit jiwa Rp2.4 miliar, serta proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi meliputi Penyelesaian pembangunan jalan dalam kota Kupang di jl Fran Seda, peningkatan jalan W J Lalamentik di Kupang adanya penolakan masyarakat pemilik dan penyelesaian masalah dua lisme pengelolaan air minum di Kota Kupang yakni PDAM Kota dan Kabupaten.
Soal kendala pembebasan lahan pihaknya bersama Tim sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat terutama menyangkut alasan penolakan yang disampaikan utamanya soal nilai ganti rugi. “Masyarakat umumnya menerima setelah dilakukan negoisasi apalagi setelah ada pengawalan dari jaksa alhamdulilah berjalan baik setelah diadakan pertemuan,”ungkap Sunarta. Dia mengatakan Tim TP4D belum menemukan hambatan yang berarti selama mengamankan dan mengawal dana pembangunan di daerah yang dinilai selama ini cukup tinggi kasus korupsi serta kasus penempatan tenaga kerja dan humam trifficking sehingga menempatkan kategori penilaian daerah yang miskin.
Urutan Ketiga
Dalam laporan kinerja tahun 2016, kejati NTT menempati urutan ketiga dalam pemberantasan korupsi setelah berhasil menyelamatkan uang negara baik ditingkat penyidikan senilai Rp911.256.072, dan ditingkat tuntutan menyelamatkan Rp3.034.841.576.Kejati NTT dan Kejari jajaran juga terus
mengoptimalkan pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun melakukan tindakan lain berupa pengembalian dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
“Upaya represif ini ditempuh sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas untuk tidak sekadar menghukum pelaku semata, melainkan juga upaya pemulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi,”kata Sunarta.
Dalam upaya menekan laju korupsi, katanya, tindakan preventif yang dilakukan adalah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum serta penguatan jaringan masyarakat anti KKN.
Dalam konteks Nusa Tenggara Timur seringkali dilontarkan bahwa korupsilah yang merupakan salah penyebab kemiskinan, apalagi setelah ICW tahun lalu merilis bahwa Propinsi NTT termasuk propinsi terkorup ke VI di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan beban pembiayaan Negara menjadi lebih
tinggi sehingga misalnya pelayanan pendidikan, kesehatan segalanya terbatas dan mahal pula karena alokasi anggaran untuk sektor sosial, pendidikan serta kesehatan bukan lagi prioritas, infrastrukur yang adapun buruk dan ivestasi publik tidak tersedia sehingga tidak dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat.Namun kini daerah ini mulai berubah dan sedang bergeliat membangun untuk mengejar bonus demografi bagi warganya.
Kejati NTT terletak di Kota Kupang, memiliki 16 (enam belas) unit Kejaksaan Negeri (Kejari), dan 3 (tiga) cabang Kejari. Wilayah kerja Kejati NTT Meliputi seluruh wilayah administrasi Provinsi NTT, yaitu 20 kabupaten dan 1 kota yang memilki luas wilayah mencapai 48.718 km2.
Asisten Tindak Pidana Umum Budi Handoko SH MH mengungkapkan tahun lalu ada 19 kasus penempatan tenaga kerja dan kasus humam trificking (HT).Dari 19 kasus ini, 4 terpidana tersangkut human trafficking (HT) sementara 15 terpidana lainnya tersangkut kasus penempatan tenaga kerja (PTK).
Dalam kasus ini para terpidana sudah menghuni lembaga pemasyarakatan.
Budi Handaka menjelaskan, titik perhatian pihak Kejati NTT dalam perkara tindak pidana umum selama tahun 2016 diprioritaskan pada dua kasus yakni human trafficking yang sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) nomor : 21 tahun 2007 dan persoalan penempatan tenaga kerja yang sudah diatur dalam UU nomor : 39 tahun 2004. Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) masih cukup tinggi.
Tahun lalu Badan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta (PPTKIS) setempat mencatat setidaknya ada 151 kasus TKI ilegal yang terjadi.Dalam konteks Nusa Tenggara Timur (NTT) korupsilah yang sering menjadi alasan dilontarkan salah satu penyebab kemiskinan yang secara sengaja mengabaikan hak kaum miskin. Menurut Sunarta gencarnya Tim TP4D NTT melakukan pengamanan dan pengawalan proyek strategis bukan berarti kompromistis dalam menegakan hukum tindak korupsi.
“Pemberantasan korupsi tetap berjalan buktinya kami sudah membongkar banyak kasus dugaan korupsi diantaranya proyek kasus dugaan korupsi proyek tambak garam di Sarai senilai Rp 180 milyar dan menahan tersangkanya Kadisperindag, Lewi Tandirura. Proyek itu dikerjakan selama tiga (3)
tahun anggaran yakni sejak tahun 2014 hingga 2017,’ungkapnya.
Koordinator TPDI asal Maumere NTT Petrus Selestinus SH mengapreasi penegakan hukum dipimpin Kajati Dr Sunarta SH MH. “Kami selalu memonitor langkah kejati, sekarang dia serius mengamankan dan mengawal dana pembangunan dan penindakan korupsi di NTT. Mudah-mudahan ini bisa terus berkesinambungan guna memakmurkan daerah yang terbilang miskin.Bisa anda lihat bentuk Kantor Gubernur cukup unik dan bagus tapi daerahnya miskin. Mudahan-mudahan kedepan warga NTT akan dapat mengejar ketertinggalan dibanding provinsi lainnya.
Kajati Sunarta mengajak jajarannya untuk merapatkan barisan dan menyatukan langkah mendukung agenda pemberantasan korupsi.Termasuk menjaga integritas dengan selalu mengedepankan rasa keadilan dan menjauhi perilaku suap serta melayani masyarakat dengan semangat.
“Pemberantasan korupsi harus dilandasi dengan bersih hati, menegakkan integritas serta bersikap dan bertindak secara profesional,” kata Sunarta. Untuk itulah dia berujar, berikan pesan bahwa NTT itu bukan Nasib Tidak Tentu,tetapi sekarang sudah Nikmat Tiada Tara. “Ciptakan kondisi
NTT yang enjoy untuk bekerja guna membangun kemakmuran bagi masyarakat disini,”tuturnya sambil mengantar TERBITTOP dan Media Indonesia menuju Bandara El Tari NTT. (haris)