JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Badan Pengelola Aset Provinsi DKI Jakarta menggandeng kejaksaan Tinggi DKI untuk mengamankan aset milik daerah Provinsi DKI Jakarta. Mou (Memorandum Of Understanding) penanda tanganan kesepakatan dilaksanakan di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (31/5) dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Masyhudi SH MH beserta jajaran dan Palaksana Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat serta Kepala Badan Pengelola Aset DKI, A. Firdaus beserta jajarannya Pemrov DKI Jakarta.
Lewat nota kesepahaman (momerandum of understanding; MoU) ini, Kejaksaan Tinggi DKI akan membantu Pemprov DKI soal penanganan masalah perdata dan tata usaha negara terkait aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (MASYHUDI) mengatakan, yang menjadi isu utama dan menjadi fokus Badan Pengelola Aset Provinsi DKI Jakarta adalah Pengelolaan Penata Usahaan Barang Milik Daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini tentunya dapat menjadi bahan bagi Badan Pengelola Aset Provinsi DKI Jakarta untuk di mintakan penyelesaiannya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika terjadi permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Badan Pengelola Aset Provinsi DKI Jakarta dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan / problematika di bidang Hukum Perdata dan TUN yang mungkin akan dihadapi, sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan Kejaksaan yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan TUN yang dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam Tahun 2016 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan MoU sebanyak 15 MoU, Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Tahun 2016 sebanyak 59 SKK, selain SKK untuk mewakili pemberi kuasa di dalam maupun di luar persidangan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memberikan Pendapat Hukum sebanyak 16 buah serta melakukan Pendampingan sebanyak 17 buah.
Kejaksaan RI sesuai Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang : “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”. “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang melakukan penegakan, bantuan, pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum lain kepada Instansi Pemerintah dan Negara, BUMN / BUMD untuk menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung”.
Pelaksana tugas Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap, Kejati akan membantu pemprov dalam penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pertimbangan dan bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Salah satu yang utama adalah, kerjasama untuk menghadapi persoalan pengamanan aset.
Menurutnya, banyak gugatan dari pihak kegita (swasta) terhadap aset milik Pemprov beserta badan usaha milik daerah (BUMD).
“Pemprov beberapa kali kalah (dalam persidangan). Beberapa kasus bisa dipertahankan. Persoalan aset di Jakarta ini ‘seksi’ karena nilainya besar. Jadi, banyak orang yang sengaja ‘main’ untuk menggugat aset pemprov,” kata Djarot
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset DKI, A. Firdaus mengakui sejauh ini masih banyak perbaikan di ranah aset, terutama soal aset tanah. Dari sisi internal, pihaknya sudah menggalakkan tim buser yang bergerilya mengamankan aset.
“Kita ada tim buser aset di setiap wilayah. Kita monitoring di satu tempat ke tempat yang terindikasi milik Pemprov DKI. Yang terkahir kami ada sistem pemulihan aset di Kejaksaan,” katanya.(haris)